REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 hingga satu bulan ke depan. Keputusan ini kontradiktif dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB proporsional hingga 16 Agustus.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut alasan diperpanjangnya ATHB selama satu bulan lantaran angka positif Covid-19 di kota penyangga DKI Jakarta itu masih tinggi. “Angka positif cluster keluarga masih tinggi,” ujar Pepen, begitu dia kerap disapa, kepada wartawan, Senin (3/8).
Sejauh ini, kata Pepen, Pemkot masih terus mengajak dan mengimbau seluruh warga untuk lebih patuh dan taat aturan protokol kesehatan. Adapun, keputusan untuk memperpanjang masa ATHB ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 yang ditandatangani hari ini.
Kebijakan serupa sudah diterapkan sebelumnya sejak awal Juni lalu kemudian diperpanjang lagi hingga 2 Agustus. Adapun, pertimbangan lain dalam keputusan ini adalah keberlangsungan perekonomian masyarakat dengan tetap mensinergikan aspek kesehatan dan sosial.
Lebih lanjut, dalam Keputusan Wali Kota, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 Agustus hingga 2 September 2020, pada kecamatan dan/atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan pihaknya telah membentuk Rukun Warga (RW) siaga untuk penguatan wilayah dalam pemantauan dan evaluasi kasus Covid-19. Disebutkan Tri, RW siaga ini berlaku untuk seluruh RW di Kota bekasi. “Penguatan wilayah juga pemantauan dan evaluasi (lewat) pembentukan RW siaga,” kata Tri.