Senin 03 Aug 2020 13:31 WIB

BKN Ingatkan Peserta SKB CPNS Hati-Hati Pilih Lokasi Tes

Kesempatan mengubah lokasi tes bagi peserta CPNS hanya tiga kali.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Persiapan Tes CPNS (ilustrasi). Calon pegawai negeri sipil yang hendak memilih lokasi tes seleksi kompetensi bidang (SKB) diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih lokasi tes.
Foto: Republika/ Wihdan
Persiapan Tes CPNS (ilustrasi). Calon pegawai negeri sipil yang hendak memilih lokasi tes seleksi kompetensi bidang (SKB) diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih lokasi tes.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pegawai negeri sipil yang hendak memilih lokasi tes seleksi kompetensi bidang (SKB) diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih lokasi tes. Sebab, kesempatan mengubah lokasi tes bagi peserta CPNS hanya diberikan paling banyak tiga kali.

"Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi. Ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono dalam keterangannya, Senin (3/8). 

Baca Juga

Ia mengatakan, peserta SKB CPNS dibolehkan memilih lokasi di luar domilisi maupun KTP untuk tes SKB CPNS. Pemilihan lokasi ini, kata Paryono, dilakukan pada waktu daftar ulang dari 1 Agustus hingga 7 Agustus.

Daftar ulang peserta CPNS bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mengakses ke laman sscasn.bkn.go.id, lalu masuk laman resume, dan pilih lokasi saat ini baik dalam maupun luar negeri. Ia mengatakan, jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. 

Lalu, pada kolom titik lokasi tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB. Sementara, jika peserta ada di luar negeri maka cukup memilih negara domisili. 

Selanjutnya akan muncul perwakilan Indonesia di negara yang dipilih. “Selanjutnya peserta mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada tanggal 8 Agustus,” katanya.

Pada pelaksanaan tes SKB CPNS formasi 2019, peserta boleh memilih lokasi tes berdasarkan posisi saat ini. Bahkan, peserta tes SKB juga diperkenankan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada rentang waktu daftar ulang 1 hingga 7 Agustus 2020.

Paryono menjelaskan, aturan dibolehkannya memilih lokasi tes dan mengganti selama tiga kali untuk memudahkan peserta tes SKB CPNS di masa pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 membuat pergerakan orang menjadi terbatas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement