REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan hendak melanjutkan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) dibolehkan memilih lokasi tes berdasarkan posisi saat ini. Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang pendaftaran ulang peserta SKB CPNS formasi 2019, peserta tes SKB CPNS memperoleh hak-haknya, antara lain boleh memilih lokasi tes di luar domisi.
Bahkan, peserta tes SKB juga diperkenankan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada rentang waktu daftar ulang 1 hingga 7 Agustus 2020. "Kan peserta boleh memilih lokasi tes ya, jadi itu tidak berdasarkan domisili, itu bukan sesuai dengan KTP, tapi pada saat ini dia dimana," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangannya, Ahad (2/8).
Paryono menjelaskan, aturan dibolehkannya memilih lokasi tes dan mengganti selama tiga kali untuk memudahkan peserta tes SKB CPNS di masa pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 membuat pergerakan orang menjadi terbatas.
Ia mencontohkan, jika ada peserta SKB CPNS yang saat ini berada di luar wilayah domisilinya, tetap bisa mengikuti tes di wilayah ia berada saat ini.
"Misalnya karena dia kemaren pulang ke Jogja, nah dia kesulitan untuk kembali ke Jakarta, berarti lokasi tes itu yang di jogja dan sekitarnya sana, nanti akan ada pilihan," kata Paryono.
Ia menerangkan, pelaksanaan tes SKB CPNS juga diharapkan tidak membuat banyak pergerakan orang dari wilayah ke wilayah lain yang berbeda tingkatan kasus positif Covid-19. Ini juga merupakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2019.
"Imbauan jangan sampai yang dari zona merah ke zona hijau atau zona hijau malah ke zona merah. Artinya dengan adanya peserta bisa memilih ini memudahkan mereka untuk melakukan tes SKB, dia tidak perlu melakukan perjalanan jauh antar provinsi tapi dia bisa melakukan, mungkin perjalanannya di dalam satu provinsi saja," kata Paryono.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat juga ketentuan pelaksanaan SKB sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020 dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Terdapat beberapa kebijakan umum bagi peserta, larangan hingga sanksi bagi peserta yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Sebelumnya, tahapan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 kembali dilanjutkan setelah sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Namun, dalam surat BKN bernomor K 26-30/V 116-4/99 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, agar mengikuti jadwal itu sebagai acuan pelaksanaan lanjutan penerimaan CPNS 2019.
Berikut jadwal seleksi CPNS 2019 lanjutan yang tertuang dalam surat bernomor K 26-30/V 116-4/99:
1. Verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dari tanggal 27 hingga 30 Juli 2020.
2. Pengumuman dan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB) tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.
3. Pencetakan kartu ujian SKB tanggal 8 Agustus.
4. Penjadwalan SKB tanggal 10 hingga 14 AGustus 2020.
5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB 18 Agustus.
6. Pelaksanaan SKB 1 September hingga 12 Oktober.
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB tanggal 8 sampai dengan 18 Oktober 2020.
8. Rekon integrasi hasil SKD dan SB tanggal 19 hingga 23 Oktober 2020.
9. Penyampaian hasil seleksi tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2020.
10. Penguman hasil seleksi tanggal 30 Oktober 2020.
11. Usul Penetapan nomor induk pegawai (NIP) 1 sampai 30 November.