REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Setelah ditutup hampir empat bulan, pelayanan khusus perekaman baru Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Mal Pelayanan Publik Siola kembali dibuka pada Rabu (29/7). Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan dibukanya kembali pelayanan perekaman KTP elektronik menyusul hasil evaluasi dan penyiapan standar protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Agus mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Surabaya meliburkan semua layanan yang mengharuskan terjadinya tatap muka langsung antara warga dengan petugas. Salah satunya adalah proses perekaman baru KTP elektronik, bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman.
“Semenjak pertama kali awal pandemi itu kita liburkan sementara. Karena memang prosesnya layanan ini seluruhnya harus ketemu. Karena dia harus merekamkan sidik jarinya, iris matanya, tanda tangan dan mengambil fotonya,” kata Agus di Surabaya, Ahad (2/8.)
Sedangkan untuk layanan lain, seperti cetak ulang KTP elektronik rusak, hilang, atau perubahan KK, sejak awal pandemi tetap berjalan melalui online. Sebab, layanan tersebut dapat dilakukan tanpa harus bertemu langsung antara warga dengan petugas.
Agus menyebut, selama empat bulan tidak melayani perekaman baru KTP elektronik, banyak warga yang mengalami kesulitan. Karenanya, pihaknya kemudian mencari metode yang aman supaya tidak terjadi penularan saat proses perekaman baru KTP elektronik tersebut.
“Akhirnya kita carikan beberapa alternatif percobaan untuk bagaimana alat rekam KTP elektronik bisa berfungsi aman. Setelah kita riset sekitar satu bulan itu, akhirnya minggu lalu kita simpulkan ini aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode baru tersebut diterapkan sebagai upaya untuk menghindari kontak langsung antarwarga dengan petugas. Selain itu pula untuk meminimalisir kontak antar warga dengan alat perekaman. “Dengan standar prosedur baru itu maka kemudian membuat risiko kontak langsung tersebut menjadi diminimalkan,” katanya.
Agus pun menjabarkan standar prosedur baru yang diterapkan tersebut. Fimulai dari kewajiban mencuci tangan dengan sabun, serta dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun, bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman. Kemudian, dilakukan penyemprotan disinfektan dan menggunakan hand sanitizer.
“Jadi ada tiga tahapan untuk membersihkan atau mensterilkan tangan. Kemudian dia datang ke situ mengisi tanda tangan maka dengan kondisi tangan sudah bersih,” ujarnya.
Kemudian, saat proses perekaman iris mata, warga itu diarahkan menggunakan pelindung mata dari mika yang telah disediakan Dispendukcapil Surabaya. Pelindung mata itu sekali pakai, sehingga setelah selesai digunakan langsung dibuang. “Kita siapkan di situ tinggal menggunakan,” kata dia.
Namun demikian, sebelum warga datang ke Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan perekaman baru KTP elektronik, mereka diwajibkan dahulu mendaftar antrean melalui online di laman https://ssw.surabaya.go.id. Mereka yang telah mendaftar antrean melalui online, akan mendapatkan bukti nomor antrean berupa barcode serta urutan jam pelayanan.
Menurut Agus, penerapan antrean melalui online ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan antrean di Kantor Dispendukcapil Siola. “Sebelum datang itu mereka harus daftar antrean secara online dulu untuk menghindari penumpukan di sini. Kalau mereka datang tidak membawa bukti daftar antrean online, tidak diperbolehkan untuk masuk,” ujarnya.
Meski demikian, selama 10 hari pertama, pihaknya membatasi kuota maksimal 50 orang khusus untuk layanan perekaman baru KTP elektronik. Di samping itu pula, selama 10 hari pertama, pihaknya akan terus melakukan evaluasi apakah kuota 50 orang per hari itu akan ditambah atau dikurangi.
“Selama 10 hari ini untuk uji coba dan akan terus kita lakukan evaluasi apakah cukup kuota 50 orang itu atau tidak. Sementara ini pelayanan mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB,” kata dia.