REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan keperluan untuk mendukung terkait penerapan kembali sistem ganjil-genap, termasuk ETLE. Adapun sistem tersebut mulai dilaksanakan pada Senin (3/8).
“Yang jelas ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk gage juga akan kami berlakukan, termasuk tilang secara manual,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8).
Meski demikian, Sambodo masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang dipersiapkan kepolisian jelang penerapan kembali sistem ganjil-genap. Termasuk apakah akan ada perubahan dalam bentuk penindakan bagi para pelanggar. Mengingat, saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih turut dilaksanakan.
Dia menuturkan, informasi lebih lanjut terkait penerapan kembali ganjil-genap akan disampaikan dalam konferensi pers besok, Ahad, 2 Agustus 2020. “Besok press release di Bundaran HI (Hotel Indonesia) jam 08.00 WIB,” kata Sambodo.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat. Kebijakan ini kembali diterapkan akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).
Lebih lanjut, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Masyarakat diimbau kembali dapat beralih menggunakan kendaraan umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19," ujar Syafrin.
Selayaknya penerapan kebijakan ganjil genap di situasi normal, ganjil genap tidak akan diterapkan pada hari Sabtu-Ahad, serta hari libur nasional. Pelaksanaan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.