Kamis 30 Jul 2020 23:05 WIB

Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali 3 Agustus

Aturan ganjil genap kembali berlaku pada 3 Agustus untuk kendaraan roda empat.

Aturan ganjil genap kembali berlaku pada 3 Agustus untuk kendaraan roda empat (Foto: ilustrasi ganjil genap)
Foto: Prayogi/Republika
Aturan ganjil genap kembali berlaku pada 3 Agustus untuk kendaraan roda empat (Foto: ilustrasi ganjil genap)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat. Kebijakan ini kembali diterapkan akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Baca Juga

Lebih lanjut, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Masyarakat diimbau kembali dapat beralih menggunakan kendaraan umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19," ujar Syafrin.

Selayaknya penerapan kebijakan ganjil genap di situasi normal, ganjil genap tidak akan diterapkan pada hari Sabtu-Ahad, serta hari libur nasional. Pelaksanaan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

photo
Ilustrasi ganjil genap - (Prayogi/Republika)

Untuk diingat ganjil genap di DKI Jakarta akan diterapkan di 25 ruas jalan dengan daftar sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;

2. Jalan Gajah Mada;

3. Jalan Hayam Wuruk;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin;

7. Jalan Jenderal Sudirman;

8. Jalan Sisingamangaraja;

9. Jalan Panglima Polim;

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto;

12. Jalan Balikpapan;

13. Jalan Kyai Caringin;

14. Jalan Tomang Raya;

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

16. Jalan Gatot Subroto;

17. Jalan M.T. Haryono;

18. Jalan H.R. Rasuna Said;

19. Jalan D.I. Panjaitan;

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan St. Senen;

25. Jalan Gunung Sahari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement