Jumat 31 Jul 2020 01:50 WIB

Hinca: Pinangki 'Tampar' Kejaksaan, Tak Cukup Vonis Disiplin

Hinca mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap Jaksa Pinangki.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Hinca Pandjaitan menilai pencopotan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra tak cukup. Ia menilai, Pinangki tidak cukup hanya dihukum disiplin administrasi.

"Sama sekali tak cukup hanya hukuman disiplin. ini menampar wajah Kejaksaan," ujar Politikus Demokrat itu saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (30/7).

Baca Juga

Lebih lanjut, kata Hinca, penyelidikan lebih lanjut justru harus dilakukan terhadap Pinangki. Penyelidikan lebih lanjut ini untuk menggali unsur-unsur pidana kasus tersebut, yakni saat Pinangki bertemu dengan buron Korupsi Djoko Tjandra di luar negeri.

"Tak boleh stop. ini memalukan dan tidak termaafkan rasa keadilan publik. Menemui orang yang seharusnya ditangkapnya, tapi sebaliknya dilepas bahkan dikawal dan tidak diapaapakan adalah kesalahan mutlak dan sempurna," kata Hinca.

Ia menambahkan apa yang dilakukan Pinangki pun melanggar undang undang, serta sumpah Satya Adhi Wicaksana sebagai seorang Korps Adhyaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung pada Rabu (29/7). Hukuman tersebut, terkait dengan skandal Djoko Sugiarto Tjandra.

Keputusan pencopotan tersebut, hasil dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyusul pertemuan Pinangki dengan buronan korupsi hak tagih Bank Bali di luar negeri.

"Terlapor, DR Pinangki Sirna Malasari SH, MH, terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri, tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono, Rabu (29/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement