REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) mengungkap kasus penangkapan tersangka penanam pohon ganja di Mapolresta Makota, Kamis (30/7). Tersangka teridentifikasi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang.
Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka berinisial ENP ditangkap karena terbukti mempunyai tanaman ganja di tempat kosnya. ENP menanam satu pohon ganja dengan tinggi 32 centimeter (cm) di tembok pembatas kos. "Kosan tersangka di Jalan MT Haryono, Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang," kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Makota, Kamis (30/7).
Selain diletakkan di tembok pembatas kos, ENP juga menyimpan biji ganja di dalam kamarnya. Barang haram tersebut disimpan rapi di sebuah toples.
Pada proses pengembangan, aparat menemukan sejumlah media tanam sekam di tempat kos tersangka. Leonardus menduga ENP berencana menanam biji ganja kembali. Tanaman-tanaman ganja ini nantinya untuk dikonsumsi secara pribadi oleh ENP.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ENP membeli tanaman dan biji ganja dari seorang rekan yang masih dalam pengejaran polisi. Tanaman yang semula mempunyai tinggi 30 cm ini dibeli dengan harga Rp 300 ribu. "Berdasarkan pengakuan tersangka, baru (pakai ganja) dua bulan," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pria berusia 27 tahun tersebut terancam pidana penjara minimal empat tahun. "Maksimal 12 tahun penjara," ucap Leonardus.