REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi sidang lanjutan dugaan korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Freddy Gunawan membenarkan transaksi perjudian yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat di sejumlah meja judi kasino. Pengakuan orang dekat Heru itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan tentang transfer uang bertahap yang dilakukan saksi pada periode 2013, 2015, dan 2016.
Nilai transaksi ke meja judi mencapai Rp 40 miliar lebih. JPU meyakini, uang puluhan miliar tersebut sebagian hasil pembobolan keuangan Jiwasraya yang akan dimanipulasikan. “Itu uang dari hasil korupsi dalam jual menjual saham Jiwasraya yang dilakukan sebelumnya sama dia (Heru Hidayat),” terang Jaksa Yadyn Palabengan saat dijumpai Republika.co.id di sela sidang lanjutan kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Dalam persidangan, terungkapnya transaksi ke meja judi tersebut setelah JPU Bimo Suprayoga mencecar saksi Freddy Gunawan tentang transfer uang berkali-kali dari Heru Hidayat. Freddy membenarkan pertanyaan jaksa itu. “Pernah,” kata Freddy.
Jaksa melanjutkan apa maksud dari transfer tersebut. “Transfer tersebut, dibayarkan kepada kasino di Singapura, kasino di New Zeland (Selandia Baru), di Australia,” kata Freddy.
Jaksa Bimo meminta saksi Freddy membeberkan besaran dan estimasi waktu rentetan transaksi ke meja judi tersebut. Namun saksi mengaku lupa. Jaksa pun membacakan pengakuan saksi yang terangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh BAP itu dibenarkan Freddy.
Jaksa Bimo mengungkapkan, transfer Heru Hidayat untuk membayar kasino tersebut terjadi pada 23 November 2011, Rp 2,5 miliar untuk keperluan kasino MGM di Makau. Kemudian, Rp 2,2 miliar untuk bayar kasino MGM di Makau pada 6 September 2016, Rp 1,470 miliar untuk kasino Resort World Sentosa (RWS) di Singapura pada 9 Agusutus 2016, Rp 1,5 miliar untuk biaya kasino Sky City di New Zeland pada 8 Juni 2016.
Kemudian, Rp 3,5 miliar untuk biaya kasino Sky City pada 7 Juni 2016, Rp 500 juta untuk kasino RWS pada 16 Mei 2016, Rp 500 juta untuk kasino Marina Bay Sand (MBS) pada 29 April 2016, Rp 500 juta untuk kasino RWS pada 17 Maret 2016, dan Rp 1 miliar untuk bayar kasino MBS dan RWS pada 22 Januari 2016.
Selanjutnya, transfer Rp 500 juta untuk kasino RWS pada 23 Desember 2015, Rp 900 juta untuk kasino RWS pada 14 Desember 2015, Rp 690 juta untuk kasino MBS pada 18 Juni 2015, Rp 912 juta untuk kasino MBS pada 24 Maret 2015.
Transaksi terbesar pada 19 Juli 2013 senilai Rp 11,07 miliar dan Rp 10,04 miliar untuk bayar utang kasino di Makau.
Jaksa menjelaskan, rangkaian transfer tersebut, masuk ke dalam rekening giro Freddy Gunawan. Tetapi, rekening lainnya juga ada transfer 9 Juni 2017 senilai Rp 4,87 miliar dari Heru Hidayat untuk bayar kasino RWS. Freddy juga menerima transfer Rp 2,5 miliar untuk keperluan renovasi bangunan empat lantai di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara (Jakut) dan Rp 4 miliar untuk pembuatan kapal Phinisi di Bira, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Freddy mengungkapkan, uang transfer Heru Hidayat untuk bayar kasino dalam bentuk mata uang asing. “Untuk yang kasino, dalam bentuk dolar. Duit Pak Heru masuk (ke rekening), saya telepon money changer (penukaran mata uang) di Jakarta. Nanti mereka yang bayar (ke kasino), ” terang Freddy.
Freddy mengatakan, dari setiap pembayaran ke kasino tersebut, ia mendapatkan uang tips sebesar 0,1 persen. Dalam persidangan, juga terungkap Freddy Gunawan sebagai salah satu orang dekat Heru Hidayat.
Haru mengaku sudah 15 tahun kenal Heru Hidayat. Dari perkenalan itu, Heru menunjuknya sebagai Direktur PT Tandikek Asri Lestari dan Komisaris PT Pool Advista Asset Management milik Heru Hidayat.
PT Pool Advista merupakan salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraraya. Heru memiliki lebih dari 10 perusahaan, termasuk sejumlah MI yang mengatur pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Dalam pembobolan Jiwasraya, BPK menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 16,81 triliun. Selain Heru Hidayat, dalam kasus yang sama juga menyeret para mitranya ke persidangan, yakni terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto.
Terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, para mantan petinggi Jiwasraya. Mereka yang memutuskan pengalihan dana nasabah ke dalam investasi saham dan reksa dana milik perusahaan-perusahaan para terdakwa lainnya.