Rabu 29 Jul 2020 19:47 WIB

Penyebar Video Hoaks Seragam Tentara China Jadi Tersangka

Kasus berawal dari video viral terkait seragam tentara yang sedang dicuci.

Tersangka penyebar hoaks (ilustrasi). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang berinisial AC sebagai tersangka penyebar video hoaks terkait seragam tentara China di Indonesia.
Foto: Dok Republika.co.id
Tersangka penyebar hoaks (ilustrasi). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang berinisial AC sebagai tersangka penyebar video hoaks terkait seragam tentara China di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang berinisial AC sebagai tersangka penyebaran hoaks. AC diduga sebagai penyebar video hoaksterkait seragam tentara China di Indonesia.

"Tersangka inisial AC (35), pekerjaan swasta, ditangkap di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (29/7).

Baca Juga

Kapolres menjelaskan awalnya sebuah video viral di media sosial terkait seragam tentara sedang dicuci di sebuah tempat pencucian baju di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Dalam video viral sekitar 23 Juli 2020 itu dikatakan seragam itu dapat dipakai satu batalion pasukan," kata Budhi.

Polres Jakarta Utara dibantu TNI melakukan penelusuran dan pengecekan 42 tempat pencucian di wilayah Kelapa Gading dan tidak menemukan lokasi dalam video tersebut. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan ahli bahasa, untuk mengetahui bahasa apa yang tertulis di seragam tersebut.

"Ternyata itu merupakan tulisan atau bahasa Korea Selatan, serta seragam itu berasal dari kesatuan Korea Selatan juga," jelas kapolres.

Dengan dasar itu, polisi lalu mencari siapa yang mengungah ke media sosial hingga videoitu menjadi viral. Polisi kemudian menemukan tersangka AC yang menyebarkan video itu, tanpa mencari tahu kebenaran informasi terlebih dahulu.

Tersangka AC dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement