REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451.11/SE/811-Kesra/2020 terkait pelaksanaan shalat Idul Adha saat masa pandemi Covid-19. Dalam SE itu, masyarakat dipersilakan melaksanakan shalat id secara berjamaah.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, masyarakat dipersilakan melaksanakan shalat id berjamaah di mana, baik masjid atau lapangan. Namun, pelaksanaan shalat harus tetap sesuai dengan protokol kesehatan."Kita bersyukur hari ini tak ada dirawat, nol pasien Covid-19. Itu harus dijaga," kata Budi, Rabu (29/7).
Ia menambahkan, pelaksanaan shalat juga harus disesuaikan dengan aturan dalam SE yang berlaku. Terdapat sejumlah aturan yang tertuang dalam SE tersebut.
Pertama, jamaah harus membawa alat shalat masing-masing. Selain itu, jamaah juga harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan, tidak melakukan kontak fisik (bersalaman), menghindari kerumunan, dan tidak mengikutsertakan anak, lansia, dan orang sakit, untuk shalat berjamaah.
Sementara itu, panitia pelaksaan shalat id juga harus memastikan tempat yang digunakan aman, bersih, dan menyiagakan petugas untuk melakukan pemantauan. Panitia juga harus membatasi akses keluar-masuk jamaah, menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, tidak mewadahi sumbangan langsung, mempersingkat khutbah, hingga tidak memperbolehkan jamaah yang tak memakai masker.