Rabu 29 Jul 2020 14:22 WIB

Polda Metro Imbau Masyarakat Gelar Sholat Idul Adha di Rumah

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat merayakan Idul Adha dengan protokol Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar merayakan Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, yaitu menggelar Sholat Id di rumah masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau masyarakat agar menggelar sholat di rumah masing-masing. Yusri menyebut, polisi pun telah berkoordinasi dengan jajaran polsek dan polres terkait pengamanan Sholat Id.

Baca Juga

"Sholat Id sebaiknya di tengah pandemi ini sebaiknya kita sholat di rumah saja. Tapi kalau ada daerah hijau yang salat tinggal koordinasi dengan Polres dan Polsek untuk menyiapkan pengamanan," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Selain itu, Yusri juga memberi imbauan kepada masyarakat terkait proses pemotongan hewan qurban dan pendistribusiannya. Dia menuturkan, dalam proses itu, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan saat membagikan daging kurban guna mencegah penyebaran virus corona.

"Untuk penyembelihan juga sama, kita dari Babinkantibmas juga sudah bersama-sama menyampaikan tempat-tempat pemotongan, masjid untuk tetap menggunakan protokol kesehatan," papar Yusri.

"Nanti sistemnya silakan diatur, jangan sampai menyalahi protokol kesehatan soal pembagiannya nanti. Ini sudah kami sosialisasikan semua ke panitia-panitia dan untuk yang lain pengamanan seperti biasa," sambungnya.

Yusri menjelaskan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan sejumlah persiapan untuk mengurai kemacetan yang kemungkinan terjadi selama pelaksanaan Idul Adha. Menurut dia, nantinya anggota kepolisian akan melakukan patroli. 

"Ada kesiapan untuk patroli dan preventif. Pandemi ini masih tinggi, peraturan daerah juga masih berlaku, seperti denda bagi pelanggar tapi yang dikedepankan dari Satpol PP, kami mendampingi," jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement