REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka penculikan seorang balita di Ulujami, Pesanggrahan. Tersangka merupakan ibu dan anak.
"Tersangka ada dua orang, P dan N, keduanya ibu dan anak. P adalah anaknya, N adalah ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartonodi Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
P dan N ditangkap oleh tim gabungan khusus Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan di wilayah Munjul, Kabupaten Tanggerang, Banten, pada Selasa (28/7). Keduanya ditangkap lantaran membawa seorang balita bernama PR (3) yang tinggal bersama orang tuanya di Gang Palem RT0 14/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7) siang.
Penangkapan P dan N berawal dari kabar penculikan anak yang viral di media sosial. Sebelum hilang, korban sedang bermain di depan rumahnya.
Lalu, orang tua korban mencari keberadaan korban dengan bertanya ke tetangga, namun anaknya tidak ditemukan. Mereka kemudian mengecek kamera CCTV milik tetangganya dan mendapati PR dibawa oleh seseorang.
Orang tua korban melaporkan peristiwa kehilangan anaknya ke Polsek Pesanggrahan pada pukul 18.30 WIB. Polsek Pesanggrahan bersama orang tua korban menelusuri keberadaan korban dan pelaku.
Sejumlah tetangga mengenali pelaku yang membawa PR karena yang bersangkutan pernah tinggal di dekat rumah korban. Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak tersebut.