Rabu 29 Jul 2020 00:14 WIB

Polri Telusuri Aliran Dana Maria di Sejumlah Perusahaan

MPL memiliki saham melalui saudara kandung dan orang kepercayaannya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Maria Pauline Lumowa.
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Tersangka Maria Pauline Lumowa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah memeriksa aliran dana tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (MPL) di sejumlah perusahaan. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

"Dari hasil sementara penyidikan didapatkan bahwa saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL. Kemudian, pada 13 juli 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4.830.000 euro," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Dikatakan Awi, uang sebesar 4.830.000 euro itu dikonversi ke dolar Amerika dan ditransferkan ke dua perusahaan yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah MPL selaku pemilik perusahaan. MPL memiliki saham melalui saudara kandung dan orang kepercayaannya. MPL juga sebagai pemilih keputusan dalam PT Gramarindo Group yang terdiri dari delapan perusahaan.

Berdasarkan data kepolisian, PT Gramarindo Group mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI senilai U$76.943.093,30, serta €56.114.446,50, dengan rincian PT TCP (5 L/C), PT FK (2 L/C), PT MUEI (9 L/C), PT GMI (8 L/C), PT BNK (7 L/C), PT BSM (6 L/C), PT FM (2 L/C) dan PT MT (1 L/C).

Awi mengatakan, saat dilakukan  pemeriksaan, MPL mengaku dirinya terakhir ke Indonesia pada tahun 2002. Dia mengunjungi anaknya dan kembali ke Belanda pada Juli tahun berikutnya. 

"Upaya penyidik selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap RK terkait penunjukan dirinya sebagai direktur PT MT, kemudian mengonfirmasi surat pernyataan serta memperdalam peran tersangka. Di samping itu penyidik juga akan melakukan pemeriksan terhadap tiga bank swasta terkait dengan aliran dana dengan L/C fiktif tersebut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, pihak Kedutaan Besar Belanda menyatakan tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun. Namun demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. "14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas serta pihak BNI 46," ucap Awi.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021. Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement