Selasa 28 Jul 2020 15:23 WIB

DPRD Jabar: Denda Tak Pakai Masker Bisa Sanksi Sosial

Disayangkan pergeseran fokus penerapan disiplin ini jadi lebih ke denda.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--DPRD Jabar, mendukung upaya Pemprov Jabar dalam menegakkan penggunaan masker di masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena, menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, ia melihat selama ini penggunaan masker di masyarakat masih kendor. Sehingga, masyarakat yang tak menggunakan masker jadi fenomena di mana-mana.

Oleh karena itu, kata Abdul Hadi, Gubernur Jabar membuat aturan terkait denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Aturan tersebut, sudah ditandatangani gubernur.

"Aturan pemberlakuan denda ini kan. esensinya kedisplinan karena tak menggunakan masker menjadi fenomena. Tapi, dengan diberlakukan denda sebenarnya kontra produktif dengan niat awalannya. Kan niat baiknya mendisplinkan tapi sanksinya kenapa harus ada denda," ujar Abdul Hadi, Selasa (28/7).

Menurut Abdul Hadi, sah-sah saja gugus tugas penanggulangan Covid-19 membuat aturan. Namun, yang ia soroti kenapa sanksinya harus denda dalam bentuk uang.

"Kan sebenarnya, sanksinya bisa sosial. Misalnya, ada yang di suruh nyapu,  ada yang KTP nya ditahan selama 2 minggu, ada yang disuruh pakai rompi. Kan sanksi apa pun yang penting efek jeranya bukan dendanya kan," katanya.

Hadi berharap, Gubernur Jabar tak  gegabah dan melihat reaksi masyarakat terkait aturan ini. Kalau reaksi masyarakat keras, masa bisa dipikirkan agar tak usah pakai denda. "Citra Jabar jadi terganggu dengan denda ini. Kan baru dapat pinjeman dari pusat masih kurang duit aja," katanya.

Hadi menyayangkan pergeseran fokus penerapan disiplin ini jadi lebih ke denda. Padahal, seharusnya pada upaya preventifnya. "Kami minta sepekan ini dievaluasi bagaimana progresnya kalau efek negatif, hentikan saja. Nambah PR masyarakat sudah susah sekarang negakin disiplin harus bayar," katanya.

Menurut Hadi, ia menyambut baik dengan adanya program 20 juta masker. Itu, program yang bagus. Sebaiknya, jalankan dulu program itu sebelum menbuat aturan denda. Ia menilai, lebih baik dibuktikan dulu kalau masker tersebut memang benar-benar sampai ke masyarakat.

"Kan sekarang paling yang sudah diberikan masker masyarakat yang tak mampu baru 1,3 juta. Nah masih ada 14 juta lagi. Jadi, berikan dulu kewajiban pemerintah baru beri sanksi. Intinya agar orang bisa taat permudah dulu," paparnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement