Selasa 28 Jul 2020 06:47 WIB

Ade Yasin Minta Pusat Serahkan Pengelolaan Situ dan DAS

Sekarang ada lembaga baru yang berwenang mengurus wilayah Jabodetabek-Punjur.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin (tengah).
Foto: ANTARA FOTO
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menyampaikan, keinginannya agar pemerintah pusat bisa memberi wewenang pemerintah daerah (pemda) untuk dapat mengurus situ atau danau di wilayah masing-masing. Dalam rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil serta Gubenur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Hotel Pullman Vimala Hills, Puncak, Kabupaten Bogor pada Senin (27/7), Ade menjelaskan, usulannya yang meminta situ bisa dikelola oleh pemda.

“Mudah-mudahan ini bisa mengatasi permasalahan di masyarakat. Ini penanganan di DAS masih kewenangan pusat, sehingga ketika banjir sulit untuk menyelesaikan,” ucap Ade di Puncak usai mengikuti rapat dengan menteri dan gubernur.

Ade menuturkan, rapat koordinasi yang membahas wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Panjur) tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang bisa mengatasi permasalahan di masyarakat. Hal itu mengingat selama ini penanganan daerah aliran sungai (DAS) menjadi tanggung jawab pusat. Padahal, menurut Ade, setiap ada masalah pencemaran atau kerusakan DAS, biasanya masyarakat mengadu ke pemda.

Saat ini, kewenangan pengelolaan situ berada di tangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga ketika ada situ yang perlu penanganan serius, Ade menyebut, Pemkab Bogor tidak bisa melakukan tindakan apa pun.

Dia pun mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan mengelola situ kepada pemda. “Saya juga minta untuk situ diserahkan ke pemerintah daerah, banyak yang bisa dimanfaatkan seperti ekonomi, pariwisata bahkan peternakan ikan. Ketika setu dimanfaatkan maka akan terawat,” ucap politikus PPP ini.

Pada acara tersebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Dia pun siap menyosialisasikan payung hukum itu ke seluruh pimpinan daerah.

“Atas nama kepala daerah Bodebek-Punjur mengucapkan terima kasih, ini peristiwa bersejarah. Akan hadir lembaga yang akan mengelola Jabodetabek secara teknis,” ucap Emil, sapaan akrabnya.

Emil menjelaskan, dengan diadakannya sosialisasi maka ada kewenangan anggaran serta memaksa adanya program yang berjalan dalam penanganan Jabodetabek-Punjur. Sehingga hadirnya lembaga baru yang khusus menangani wilayah ini, sambung dia, ke depannya tidak ada lagi lempar tanggung jawab antardaerah dan provinsi maupun kasus tumpang tindih pengambilan kewenangan.

“Ada kewenangan anggaran, memaksa program sehingga tidak ada lagi lempar-lemparan antar daerah maupun provinsi. Tiap tahun urusan kewenangan karena berpikirnya tidak komperhensif,” kata Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement