Senin 27 Jul 2020 23:27 WIB

Agustus, Pandeglang Segera Berlakukan Belajar Tatap Muka

Pemkab Pandeglang berlakukan tatap muka berdasar SKB dan angket orang tua murid

Siswa kelas lima SD mengikuti sesi tatap muka (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan akan segera memberlakukan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah bagi seluruh siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP direncanakan pada pekan ke dua Agustus 2020.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa kelas lima SD mengikuti sesi tatap muka (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan akan segera memberlakukan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah bagi seluruh siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP direncanakan pada pekan ke dua Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan akan segera memberlakukan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah bagi seluruh siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP direncanakan pada pekan ke dua Agustus 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat di Pandeglang, Senin mengatakan, pemberlakuan proses belajar mengajar tatap muka tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.

"SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi, usia dini dan pendidikan non formal, “kata Taufik Hidayat pada rapat kordinasi terkait kesiapan belajar tatap muka di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, kata Taufik, pihaknya telah melakukan penyebaran angket kepada orang tua siswa, kepala sekolah, penilik, komite, serta para pengawas, hasilnya adalah mereka sepakat dan menginginkan proses belajar mengajar tatap muka segera diberlakukan.

"Walaupun hasil angket tersebut sepakat dari semua pihak, akan tetapi kita tetap harus mengacu pada surat edaran Kementerian seperti apa teknisnya. Setelah kita mengkaji lebih dalam surat edaran tersebut, ternyata diperbolehkan proses belajar mengajar di sekolah, manakala menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Fery Hasanudin mengatakan, prinsip utama pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat, merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan proses belajar mengajar tatap muka harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan, dimana pihak sekolah harus memenuhi sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti menggunakan masker baik siswa maupun tenaga pengajarnya, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lain sebagainya.

"Proses belajar jarak jauh yang saat ini diberlakukan justru dinilai kurang efektif, karena banyaknya kendala yang dialami oleh orang tua siswa, anak didik serta guru pengajar. Belum lagi kendala teknis bagi orang tua yang tinggal di wilayah pedalaman, dimana jaringan selular tidak ada, ada juga orang tua yang tidak mengerti teknologi. Pokoknya banyak faktor yang tidak mendukung, makanya banyak saran dan masukan dari semua komponen yang terlibat di dunia pendidikan menginginkan proses belajar di sekolah segera diberlakukan," kata Fery Hasanudin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement