Kamis 27 Jan 2022 16:57 WIB

Makassar PTM 100 persen, Disdik Pastikan Prokes Diperketat

PTM 100 persen didasari jumlah kasus Covid-19 yang terus menurun.

Sejumlah siswa turun dari perahu motor saat berangkat menuju sekolahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/1/2022). Siswa dari Pulau Lae-Lae tersebut memanfaatkan jasa perahu penyeberangan antar pulau kecil saat berangkat dan pulang sekolah dengan tarif Rp2.000 per siswa. Makassar PTM 100 persen, Disdik Pastikan Prokes Diperketat
Foto: Antara/Arnas Padda
Sejumlah siswa turun dari perahu motor saat berangkat menuju sekolahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/1/2022). Siswa dari Pulau Lae-Lae tersebut memanfaatkan jasa perahu penyeberangan antar pulau kecil saat berangkat dan pulang sekolah dengan tarif Rp2.000 per siswa. Makassar PTM 100 persen, Disdik Pastikan Prokes Diperketat

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan memastikan pelaksanaan pembelajaran tata muka (PTM) sudah 100 persen. Disdik mewajibkan seluruh penyelenggara SD dan SMP memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah Covid-19.

"Sampai saat ini, untuk pelaksanaan PTM di Makassar tetap berjalan 100 persen. Ini juga vaksinasi sementara berjalan untuk pelajar tingkat SD," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pelaksanaan PTM 100 persen di Makassar, didasari atas jumlah kasus Covid-19 yang terus menurun dan berada pada status level 2 untuk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Walaupun kasus Omicron sudah ditemukan di Sulsel, ia tetap menjalankan PTM 100 persen sesuai aturan yang ada.

"Alhamdulillah, di Makassar kasus Covid-19 itu masih rendah, dan kita pantau terus dari Dinas Kesehatan. Kalaupun ada yang terkonfirmasi di Sulsel, kami di Makassar tetap melakukan itu (PTM)," ujarnya.

Selain itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 berlaku Januari 2022, bagi daerah berada di level 1, 2, dan 3 bisa melaksanakan PTM dengan pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan serta cakupan vaksinasi pada satuan pendidikan masing-masing. Untuk skema pelaksanaan PTM, setiap pekan pertama dilakukan evaluasi, dan pemantauan langsung di sekolah.

Muhyiddin menerapkan SKB Menteri pada proses belajar mengajar selama enam jam per hari dan per sesi. Setiap sekolah yang melaksanakan PTM secara penuh dengan siswanya di bawah 20 orang.

Namun jika siswa lebih dari 30 orang maka dilakukan per sesi. Artinya, per sesi 50:50 persen kehadiran siswa dan jadwalnya sudah diatur setiap pertemuan agar tidak terjadi kerumunan.

"Hal-hal ini kami lakukan tetap mengacu pada SKB Menteri. Di mana di dalamnya memperketat prokes termasuk di lingkungan sekolah. Jadi, salah satu yang membuat kerumunan di sekolah itu, adalah kantin. Makanya tidak ada kantin yang dibuka di sekolah," tuturnya.

Selain itu, pemantauan lain dilakukan dengan meminta pihak sekolah tidak membiarkan pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sekitar sekolah agar tidak terjadi kerumunan dan berkoordinasi bersama Satpol PP menertibkan PK-5 berjualan di sekitar sekolah. "Dari hasil koordinasi langsung ditindaklanjuti karena ini menyangkut kerumunan anak-anak sekolah. Jadi satpol PP ini cepat tanggap menangani kerumunan di sekolah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement