Senin 27 Jul 2020 22:12 WIB

Denda Gerakan Depok Bermasker Capai Rp 6,83 Juta

Koordinator Covid-19 menyebut denda Gerakan Depok Bermasker sudah masuk kas daerah

Rep: Rusdy Nursiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menilang  warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumpulkan denda sebesar Rp 6, 83 juta dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok sejak Kamis 23 Juli 2020.

"Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana saat rapat evaluasi pelaksanaan Gerakan Depok Bermasker di Balai Kota Depok, Senin (27/7). 

Menurut Gandara, denda yang dibayarkan tersebut sudah masuk ke kas daerah melalui BJB. Pasalnya, saat Operasi Gerakan Depok Bermasker, BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi. 

"Denda tersebut dikumpulkan selama operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07). Operasi dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB," ujarnya.

Dia menambahkan, sanksi berupa denda tersebut dilakukan sebagai efek jera warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tentu, sambungnya, untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. "Sanksi ini tidak untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi untuk membiasakan diri menggunakan masker demi kesehatan bersama," pungkas Gandara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement