REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan pelaksanaan sholat Idul Adha1441 Hijriah dapat dilakukan. Namun, pelaksanaan sholat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan sholat Idul Adha dapat dilakukan tapi yang diprioritaskan adalah daerah dengan zona hijau," ujar Reihana, di Bandarlampung, Senin (27/7).
Reihana mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Adha tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan di daerah dengan zona kuning ataupun oranye, namun dengan persyaratan pelaksanaan harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. "Daerah berzona oranye ataupun kuning kemungkinan dapat melaksanakan sholat Idul Adha, namun protokol akan lebih ketat dari pada daerah dengan zona hijau," katanya.
Menurutnya, bagi pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid harus dilakukan dengan pengawasan ketat seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan mengatur jarak antarwarga yang hendak beribadah.
"Kalau pelaksanaan sholat Idul Adha di lapangan sebaiknya disediakan dan diatur jalur satu pintu untuk ke luar masuknya masyarakat, agar tidak ada yang terlewatkan dalam pengawasan oleh petugas," ucapnya.
Ia menjelaskan, bagi daerah berzona oranye dan kuning petugas serta pemerintah daerah setempat harus lebih waspada dan ketat dalam melakukan pengawasan agar tidak ada kasus baru Covid-19.
"Kami sudah mengatur protokol pelaksanaan sholat Idul Adha, Kementerian Agama pun sudah mengatur tata cara penyembelihan hewan hingga pembagian hewan qurban, diharapkan masyarakat dapat ikut serta disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19," katanya.