Senin 27 Jul 2020 17:18 WIB

Tiga Warga Penolak Jenazah Perawat Divonis Empat Bulan

Ketiga kliennya tersebut kembali menyampaikan permintaan maaf

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Karangan bunga memenuhi jalan utama menuju TPU Siwarak, lingkungan Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupatrn Semarang, Ahad (12/4). Karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk kekecewaan atas penolakan jenazah Nuria Kurniasih, perawat yang meninggal akibat Covid-19 di TPU ini.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Karangan bunga memenuhi jalan utama menuju TPU Siwarak, lingkungan Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupatrn Semarang, Ahad (12/4). Karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk kekecewaan atas penolakan jenazah Nuria Kurniasih, perawat yang meninggal akibat Covid-19 di TPU ini.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada tiga warga yang menolak pemakaman jenazah perawat terpapar Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Ketiganya, masing- masing Tri Atmojo Hanggono Purbosari (31 tahun), Bambang Sugeng Santoso (54) dan Sutiadi(60), dinyatakan terbukti bersalah telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, atas penolakan pemakaman jenazah Nuria Kurniasih, perawat RSUP dr Kariadi yang terpapar Covid-19 di TPU Siwarak.

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan vonis, Senin (27/7), majelis hakim PN Ungaran yang dipimpin Muhammad Ikhsan Fathoni menyatakan, atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa divonis empat bulan penjara.“Majelis Hakim PN Ungaran, Kabupaten Semarang menjatuhkan pidana masing- masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider satu bulan kurungan kepada para terdakwa,” kata Ikhsan.

Masa penahanan para terdakwa tersebut juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan vonis tujuh bulan penjara. Atas putusan hukuman empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim, ketiga warga --yang berdomisili di lingkungan Siwakul tersebut-- menyatakan menerima.

Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo yang dikonfirmasi juga mengamini. Ia mengatakan telah berdiskudi dengan ketiga kliennya terebut dan semuanya menyatakan bisa menerima putusan majelis Hkim PN Ungaran tersebut.

Kendati begitu, Kusumandityo mengaku sempat ada perbedaan pendapat dengan jaksa mengenai arti kata ‘menghalangi pemakaman’. “Menurut kami, menghalangi itu dalam arti fisik, tetapi karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Usai putusan ini, lanjutnya, ketiga kliennya tersebut kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang pernah terjadi di TPU Siwarak di lingkungan Siwakul, Kelurahan Bandarjo.

Ia juga mengamini, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. “Dengan vonis tersebut,  maka klien kami tinggal menjalani masa hukuman selama 15 hari,” lanjut Kusumandityo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi harus berurusan dengan aparat penegak hokum setelah dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman Nuria Kurniasih, perawat yang terpapar Covid-19, pada Kamis (9/4).

Semula jenazahnya akan dimakamkan di TPU Siwarak di samping makam ayahnya. Namun saat proses pemakaman akan dilaksanakan mendapat penolakan dari sekelompok oknum warga di sekitar TPU. Proses pemakaman jenazah perawat tersebut pun harus dipindahkan lokasinya di kompleks makam keluarga dr Kariadi, di kompleks pemakaman Bergota, Kota Semarang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement