Senin 27 Jul 2020 15:21 WIB

Polisi Dikeroyok Belasan Pemuda Mabuk

Pemuda yang sedang menggelar pesta miras itu tak rela ditegur.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Pengeroyokan (Ilustrasi).
Pengeroyokan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bhabinkamtibmas di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Brigpol Iwan Handayana menjadi korban pengeroyokan belasan pemuda sedang mabuk. Dari delapan pemuda yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan polisi tersebut menegur kedelapan orang yang sedang pesta miras di wilayah tersebut. Namun, respon dari para pemuda tersebut langsung menganiaya korban dan melakukan pengeroyokan.  "Kurang lebih kita mengamankan delapan orang. Tiga orang berstatus tersangka, dua orang dewasa dan satu masih dibawah umur," ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (27/7).

Baca Juga

Hendra mengungkapkan, pengeroyokan terjadi pada Sabtu (25/7) kemarin yang membuat anggotanya mengalami luka di pelipis sebelah kanan. Selain itu, salah seorang aparatur desa turut menjadi korban karena ikut saat menertibkan para pemuda yang mabuk. "Pengeroyokan itu murni karena pengaruh minuman beralkohol. Itu jenis tuak," katanya.

Ia pun memerintahkan anggota untuk merazia tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan itu. Ia melanjutkan, anggotanya sempat melakukan perlawanan.

Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas tindakan premanisme. Hendra pun memberikan penghargaan kepada Iwan yang melakukan tugas dengan baik.

Brigpol Iwan mengaku mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan para pemuda yang menggunakan batu. Selain itu, katanya, para pemuda tersebut melontarkan kata-kata kasar.  "Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, saya juga dikejar gitu," katanya.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement