REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polrestabes Bandung akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberikan sanksi denda kepada yang tidak bermasker. Seperti diketahui, Pemprov Jabar mulai menerapkan sanksi denda kepada yang tidak bermasker sebesar Rp 100-Rp 150 ribu mulai hari ini, Senin (27/7).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi tentang penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda. Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan berbarengan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020.
"Kita melihat situasi saat razia di jalan raya oleh anggota Satuan Lalu Lintas. Kita pertama, sosialisasinya pada saat orang tidak membawa masker, kita berikan masker," ujarnya, Senin (27/7).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan. Katanya, sosialisasi akan dilakukan selama satu pekan ke depan dan akan dilanjutkan penindakan yang tidak memakai masker.
"Sepekan ini (sosialisasi), setelah itu melakukan tindakan," katanya.
Ulung mengatakan pihaknya menyiapkan 13 ribu masker yang akan dibagikan pada saat sosialisasi ke masyarakat. Menurutnya, pembagian masker merupakan solusi sebelum penerapan sanksi diberlakukan.
Ia berharap pemberian masker bisa meminimalisasi penularan covid-19. "Kita memberikan masker untuk masyarakat terjaga sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19, tidak terjadi," ungkapnya.