REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menetapkan syarat penumpang pesawat dari luar negeri (LN) harus memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif dan menunjukkannya kepada petugas di bandara. Jika belum memiliki hasilnya, mereka harus menjalani tes swab dan karantina selama menunggu hasil di Wisma Karantina Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf mengatakan, penumpang dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), sebaiknya memastikan telah mengantongi hasil tes PCR negatif ketika bepergian ke Indonesia. "Ini menjadi skrining di kedatangan supaya tidak membawa kasus impor atau imported case," katanya saat bicara di konferensi virtual di akun youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertema 'Protokol Kesehatan Terkini untuk Keluar-Masuk Indonesia', Senin (27/7).
Ia menerangkan kewajiban WNI dan WNA yang tiba di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan hasil tes PCR negatif telah berlaku sejak Mei 2020. Ia menambahkan, kedatangan internasional Bandara Soetta telah menyediakan tiga jalur kedatangan internasional, di antaranya jalur khusus yang telah memiliki sertfikat hasil PCR negatif.
Kemudian, dia melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan, yaitu penumpang mengisi health alert card (HAC) yang kini berupa elektronik HAC dan kemudian mengisi beberapa formulir. Setelah itu, dia melanjutkan, pemeriksaan lapangan juga dilakukan pihak bandara sepertu cek suhu, wawancara termasuk kondisi saat pemeriksaan merasa sakit.
"Karena bisa saja hasil tes PCR negatif tetapi kalau mengalami panas ya akan kami pisahkan," ujarnya.
Menurut dia, seseorang yang punya hasil tes PCR negatif tetapi suhu tubuhnya tinggi juga akan dianggap tidak sehat dan dipisahkan untuk menjalani tes. Ia menyebutkan penumpang ini akan dirujuk ke Wisma Karantina Pademangan untuk menjalani tes swab.
Selama menunggu hasil tes, ia menyebutkan penumpang dari luar negeri ini harus berada di Wisma Karantina Pademangan. Sepertihalnya penumpang yang tidak membawa hasil PCR, ia juga bisa memilih tinggal sementara di hotel karantina.
Sementara bagi penumpang yang negatif Covid-19, telah melengkapi syarat-syarat itu, dan suhu tubuhnya normal, KKP Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan validasi dan clearance. "Setelah itu, penumpang Luar Negeri yang tiba di Tanah Air ini bisa melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan," katanya.
Kendati demikian, KKP Bandara Soekarno-Hatta tetap menganjurkan penumpang dari luar negeri ini menjalani karantina mandiri di tempat masing-masing selama 14 hari.
Sebaliknya, ia menyebutkan jika hasil tes swab ternyata positif maka penumpang ini dirujuk ke rumah sakit darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani perawatan medis. "Artinya kalau hasil tes PCR positif tidak bisa (keluar dari Bandara Soetta dan melanjutkan perjalanan)," ujarnya.