Ahad 26 Jul 2020 19:51 WIB

Ratusan Tempat Ibadah di Yogyakarta Dibuka Kembali

Tempat ibadah yang dibuka lagi di Yogyakarta adalah masjid dan gereja.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Indira Rezkisari
Jamaah bersiap menunaikan shalat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (12/6). Shalat Jumat ini yang pertama usai penutupan masjid imbas pandemi virus corona
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Jamaah bersiap menunaikan shalat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (12/6). Shalat Jumat ini yang pertama usai penutupan masjid imbas pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan tempat ibadah di Kota Yogyakarta sudah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali di tengah Covid-19. Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan tempat ibadah yang diperbolehkan beraktivitas ini sudah mengantongi izin dari gugus tugas.  

Rinciannya, masjid yang sudah diizinkan menjalankan kegiatan ibadah sejumlah empat masjid untuk tingkat kota. Untuk masjid di tingkat kecamatan sejumlah 157 masjid yang sudah diperbolehkan beraktivitas kembali.

Baca Juga

Selain itu, mushola juga ada yang sudah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan ibadah yakni sejumlah 10 mushola. Sementara, gereja yang sudah mulai beraktivitas kembali sejumlah 21 gereja tingkat kota dan empat gereja tingkat kota.

"Sampai saat ini yang sudah mengajukan (permohonan untuk menggelar kegiatan ibadah) baru gereja dan masjid. Tempat ibadah lainnya belum mengajukan," kata Heroe, Ahad (26/7).

Heroe menyebut, surat izin untuk tempat ibadah ini dikeluarkan berdasarkan lingkup wilayah peribadatan. Sehingga, tidak semua masjid yang surat izin beraktivitasnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Seperti Masjid Gedhe Kauman dan Masjid Gedhe Pakualaman, surat izinnya dikeluarkan oleh Pemda DIY. "Sedangkan masjid tingkat Kota dikeluarkan oleh gugus tugas tingkat kota, sedangkan masjid tingkat kecamatan atau kampung dikeluarkan gugus tugas kecamatan," ujarnya.

Sebelum beraktivitas kembali, tempat ibadah di Kota Yogyakarta harus mengajukan izin untuk melakukan kegiatan ibadah di tengah pandemi. Setelah itu, masing-masing tempat ibadah harus membentuk Satgas Covid-19 hingga skema protokol kesehatan yang harus dijalankan.

Sehingga, penilaian akan dilakukan oleh masing-masing gugus tugas. Penilaian ini akan memutuskan apakah tempat ibadah yang telah mengajukan permohonan beraktivitas kembali sudah aman dari Covid-19 atau tidak.

"Ada 21 poin persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti penanggung jawab, susunan Satgas, fasilitas yang digunakan untuk skrining, kapasitas 50 persen, skema alur jalan dan lain-lain," jelas Heroe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement