Ahad 26 Jul 2020 10:49 WIB

1.622 Pengendara Ditilang pada Operasi Patuh Jaya

Pelanggar Operasi Patuh Jaya didominasi pengendara sepeda motor sebanyak 1.187 kasus.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan memberikan surat tilang kepada pengendara motor saat menggelar Operasi Patuh Jaya.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan memberikan surat tilang kepada pengendara motor saat menggelar Operasi Patuh Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Pada hari ketiga operasi tersebut dilaksanakan, Sabtu (25/7), polisi menindak sebanyak 1.622 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Hasil anev (analisis dan evaluasi) Operasi Patuh Jaya 2020 hari ketiga jumlah penindakan tilang sejumlah 1.622," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Ahad (26/7).

Fahri mengungkapkan, para pelanggar itu didominasi pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 1.187. Sedangkan jenis pelanggaran tertinggi, yakni melawan arus lalu lintas.

"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus (lalu lintas) dengan jumlah 520 pelanggaran," papar Fahri.

Tidak hanya menilang, sambung dia, kepolisian juga memberikan sanksi teguran. Dia menyebut, ada sebanyak 2.944 sanksi teguran. 

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama dua pekan, sejak Kamis (23/7) hingga Rabu (5/8). Dalam gelaran operasi tersebut, sebanyak 1.807 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub DKI dan Satpol PP DKI dikerahkan. 

Ada lima poin yang menjadi sasaran khusus dalam operasi para pengendara kendaraan bermotor tersebut. Di antaranya, pengendara yang melawan arus lalu lintas, melanggar marka jalan, dan pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI.

Kemudian, kepolisian juga akan menindak pengendara mobil yang melintas di bahu jalan tol. Terakhir, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, polisi juga akan menilang pengendara yang menerobos jalur khusus bus Transjakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement