Sabtu 25 Jul 2020 12:12 WIB

Polsek Koja Bekuk Petugas PPSU Jadi Pengedar Narkoba

NJ berstatus petugas PPSU Kelurahan Cilincing yang menjadi pengedar sabu.

Rep: Muhamad Ubaidillah/ Red: Erik Purnama Putra
Polsek Koja, Jakarta Utara membekuk petugas PPSU Kelurahan Cilincing yang menjadi pengedar narkoba.
Foto: Muhamad Ubaidillah
Polsek Koja, Jakarta Utara membekuk petugas PPSU Kelurahan Cilincing yang menjadi pengedar narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara menetapkan dua orang tersangka kasus peredaran narkoba, yakni NJ dan TS. NJ merupakan petugas penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) Kelurahan Cilincing yang sudah bekerja selama setahun terakhir. Tersangka NJ dan TS ditangkap di Jalan Mahoni Selatan RT 09 RW 01 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja sekitar pada Jumat (17/7) pukul 17.00.

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, mengatakan, penangkapan tersangka tepat dilakukan di depan kantor Kelurahan Tugu Utara. Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, NJ masih mengenakan seragam PPSU. Adapun motif yang dilakukan pelaku NJ dan TS dalam mengedarkan narkoba adalah untuk menambah uang jajan.

Cahyo menjelaskan, tersangka selain sebagai pengedar juga pemakai. Kegiatan itu sudah dilakuka NJ selama enam bulan. "Baik sebagai pengedar juga pemakai," ujar Cahyo dalam rilis kasus di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7).

Menurut Cahyo, seharusnya tersangka bersyukur karena sudah diberikan pekerjaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Program padat karya tersebut semata-mata untuk menaikkan ekonomi dan pendapatan masyarakat. Sehingga dengan NJ tertangkap maka hal itu mencoreng nama baik program PPSU.

Cahyo mengatakan, barang bukti yang disita penyidik berupa 0,78 gram narkoba jenis sabu, satu bungkus rokok, dua unit gawai, dan satu unit sepeda motor. Adapun barang bukti narkoba disembunyikan pelaku di bawah jok motor.

Cahyo melanjutkan, selain untuk menambah pemasukan, NJ juga dijanjikan bisa mengkonsumsi narkoba bersama sang pemesan atau pembeli. Sedangkan TS setiap transaksi dijanjikan uang Rp 50 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya, NJ dan TS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement