REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi peringatan kepada perkantoran di Ibu Kota yang tidak menerapkan pemberlakuan kapasitas 50 persen selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza mngingatkan, pihaknya tak segan-segan akan mencabut izin jika masih ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan.
"Kalau masih ada (pelanggaran), temen-temen silakan sampaikan kepada kami. Apabila tidak patuh atau melanggar, kami akan tindak, kami akan beri teguran tertulis, kami tutup sementara, bahkan kami cabut izinnya," katanya saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Ariza beralasan, mulai munculnya klaster Covid-19 di lingkungan perkantoran dalam beberapa hari terakhir ini, sebagaimana catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bahwa penambahan kasus konfirmasi positif banyak berasal dari penelusuran aktivitas perkantoran.
Menurut Ariza, kemunculan itu terjadi akibat ketidaktaatan dalam menjalankan protokol kesehatan. "Jelas. Ketidaktaatan inilah yang menjadi (sebab) penyebaran (Covid-19)," ucap politikus Partai Gerindra tersebut.
Dia menuturkan, berbagai pelanggaran yang menyebabkan penyebaran virus corona meluas seperti itu secara otomatis meningkatkan angka positif Covid-19 di Jakarta. Oleh sebab itu, Ariza siap menindak tegas adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
Sebagai contoh, Pemprov DKI telah memberi sanksi kepada sejumlah restoran yang melebihi kapasitas yang ditetapkan. "Beberapa restoran yang terbukti melebihi kapasitas sudah kami beri denda sampai sebesar Rp 25 juta," ujar Ariza.
Ariza menuturkan, pemerintah sudah membuat aturan yang detail, termasuk surat edaran dari dinas terkait. Dia meminta seluruh elemen bisa lebih ketat dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.