Sabtu 25 Jul 2020 09:15 WIB

Pemkot Bekasi Atur 60 Persen ASN Kerja di Kantor

ASN yang bekerja dari rumah adalah mereka yang memiliki riwayat penyakit menahun.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota BekasI Rahmat Effendi.
Foto: ANTARA/Paramayuda
Wali Kota BekasI Rahmat Effendi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mengatur pembatasan pelaksanan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).

Dalam aturan tersebut, hanya ada 60 persen ASN yang bekerja dari kantor sedangkan 40 persennya akan melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendimengatakan, dari jumlah aparatur di setiap dinas sebanyak 60 persen berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas.

"Dan sebanyak 40 persen dari jumlah apartur melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, zero criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing kecamatan yang disinggahi,” ujar Rahmat dalam surat edarannya pada Sabtu (25/7).

Pepen, sapaan akrabnya, mengatakan, para ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah adalah mereka yang memiliki riwayat penyakit menahun. Selain itu juga para ASN yang hamil dan berstatus suspect serta dalam pengawasan terkait Covid-19.

Politisi Partai Golkar tersebut menerangkan, saat ini jumlah ASN Pemkot Bekasi yang positif Covid-19 ada 14 orang, 12 orang di antaranya sudah sembuh dan dua meninggal dunia. “ASN yang terpapar masih ada yang dirawat. Kita juga tetap tracing terus baik keluarga saudaranya yang kontak langsung sehingga kita bisa tau penyebarannya sampai mana,” kata Pepen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement