Jumat 24 Jul 2020 20:13 WIB

Demo Azis Syamsuddin, SEMMI Bagi-Bagi Obat Masuk Angin

Aksi warga terkait Azis Syamsuddin yang menolak menandatangani izin RDP Djoko Tjandra

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan penandatanganan surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menimbulkan reaksi di tengah masyarakat. Salah satunya dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Jakarta Pusat (PB SEMMI) yang melakukan aksi dengan membagi-bagikan obat masuk angin.

"Karena ada yang janggal untuk RDP masalah kasus Djoko Tjandra ini, untuk itu PB SEMMI melakukan aksi didepan DPR RI dan KPK guna menelusuri dugaan yang membantu Djoko Tjandra ke Indonesia selain dari intitusi polri," ungkap Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha, dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Menurut dia, alasan Azis tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi IIl dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif. Hal tersebut, kata dia, memang melanggar tata tertib DPR Pasal 1 angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan, reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.

"Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena permasalahan ini juga sudah masuk dalam kategori urgent," ucap dia.

Dia menjelaskan, DPR sebenarnya pernah melakukan beberapa rapat dalam masa reses. Beberapa rapat itu bahkan dilakukan pada 2020, yakni pembahasan tahapan pilkada antara Komisi II dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu, termasuk membahas Perppu No 2 Tahun 2020.

Selain membagi-bagikan obat masuk angin dalam aksinya, SEMMI Jakarta Pusat mempunyai beberapa tuntutan. Pertama, mereka meminta agar pembahasan kasus Djoko Tjandra dalam RDP Komisi III DPR dilanjutkan. Mereka juga meminta keterlibatan pejabat negara di luar institusi Polri, khususnya anggota DPR, untuk diusut tuntas.

"Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk memberikan sanksi tegas kepada Aziz Syamsuddin karena diduga terlibat dan menghalangi proses penyelidikan dalam rapat gabungan Komisi III bersama gabungan aparat," kata dia.

Mereka juga meminta partai Golkar untuk memecat dan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Aziz sebagai anggota dewan. Itu mereka minta karena menduga Aziz menghalangi proses pengusutan kasus yang menyita perhatian publik beberapa waktu terakhir itu.

"Mendukung DPR RI beserta aparat hukum gabungan untuk menangkap semua oknum yang telribat tanpa pandang bulu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement