Jumat 24 Jul 2020 17:49 WIB

Soal Pemakzulan, Bupati Jember Disarankan Jalin Komunikasi

Komunikasi politik ini sangat dibutuhkan karena pemakzulan Faida ini puncak gunung es

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
 Bupati Jember Faidah (kiri)
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Bupati Jember Faidah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Suparto Wijoyo menilai, masih ada waktu bagi Bupati Jember, Faida untuk menjalin komunikasi politik dengan seluruh anggota DPRD Jember terkait pemakzulan yang dialamaykan kepadanya. Suparto menjelaskan, secara yuridis proses pemakzulan Faida masih harus dibawa ke MA (Mahkamah Agung), dan setelah dari MA akan dikembalikan ke DPRD Jember untuk kemudian ditindaklanjuti ke Kemendagri.

"Jadi masih ada waktu untuk menjalin komunikasi politik. Jalur hukum menyediakan ruang bagi bupati untuk merespon sikap DPRD Jember," kata Suparto dikonfirmasi Jumat (24/7).

Menurut Suparto, komunikasi politik ini sangat dibutuhkan karena pemakzulan Faida adalah puncak gunung es dari kebekuan komunikasi politik antara Faida dan DPRD Jember. Namun, kata dia, jika memang keputusan DPRD Jember sudah bulat, ada baiknya keputusan tersebut segera diserahkan ke MA.

"Biarlah uji kinerja secara yuridis atas apa yang diputuskan dewan akan diadili dalam ruang mahkamah," ujar Suparto.

Suparto mengingatkan, sikap dewan dalam menyatakan pendapat sebelumnya harus mendengar pendapat bupati juga. Terkait prosesur yang ditempuh DPRD, apakah sudha sesuai atau tidak, nantinya MA yang akan memuyuskan.

"Dan apa yang diketengahkan dewan menurut eksekutif kan sudah dilakukan. Untuk urusan cacat prosedur, itu semuanya akan dinilai di MA. Kini tinggal guliran teknis administraftif pemakzulan memasuki gerbang peradilan di MA," kata dia.

Suparto mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, seharusnya menjadi momentum bagi eksekutif dan legislatif membangun sinergi untuk menyelamatkan rakyat. Namun, yang terjadi di Jember malah sebaliknya. Dimana eksekutif dan legislatif malah terbelah demi urusan politik.

"Kini atmosfer pemerintahan di Jember pasti tidak sibuk menolong rakyat tapi kongsi politik membela diri masing-masing pihak untuk menyatakan paling benar," kata Suparto.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (22/7). Rapat tersebut berlangsung selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna.

Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember. Yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan. Dimana rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement