Jumat 24 Jul 2020 17:19 WIB

Pencuri Dana Sisa Mesin ATM Diringkus Polisi

Tersangka diketahui berinisial RU dan ditangkap petugas di rumahnya.ATM

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menghitung jumlah uang yang berhasil diamankan pembobol uang ATM.(ilustrasi)
Foto: Antara/R.Rekotomo
Petugas menghitung jumlah uang yang berhasil diamankan pembobol uang ATM.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Polisi Cilacap meringkus seseorang yang diduga telah mencuri uang sisa mesin ATM yang diambil Perusahaan Jasa Pengiriman Uang (PJPU). Tersangka diketahui berinisial RU (35), warga Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. "Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya," jelas Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Jumat (24/7).

Dia menyebutkan, kejadian pencurian tersebut berlangsung 1 Juni 2020 lalu. Saat itu, petugas dari PJPU baru selesai melakukan penarikan uang sisa yang ada di mesin ATM di beberapa lokasi di Kabupaten Cilacap. Uang yang masih berada dalam brankas tersebut, kemudian dibawa ke kantor PJPU di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah.

Baca Juga

Di kantor tersebut, sisa uang tersebut dihitung untuk dibuat catatan. Namun karena waktu sudah menjelang Maghrib, petugas menghentikan proses penghitungan dan meninggalkan uang di atas meja ruang penyimpanan yang terkunci rapat.

Namun saat petugas masuk kembali ke ruangan tersebut untuk melanjutkan penghitungan, ada tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 50 juta yang hilang. Saat itu, dia melihat bagian atap ruang penyimpanan sudah dalam keadaan berlubang. "Atas kejadian ini, petugas melapor pada petugas di Polres Cilacap," jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan video rekaman CCTV. Dari pemeriksaan CCTV, polisi mendapatkan ada seorang mantan petugas //office boy yang berada di sekitar kantor. "Kami curiga pada yang bersangkutan, karena sudah tidak bekerja lagi di kantor itu," katanya.

Dari pemeriksaan video itulah, petugas kemudian melakukan pencarian pada tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Dari pengakuannya, tersangka mengaku sudah mencuri uang sisa mesin ATM  dengan menggunakan kawat. Dengan cara itu, dia tidak perlu turun dari atap untuk mengambil uang yang diletakkan di atas meja. "Dari tersangka, kami menyita alat bukti berupa kawat dan pisau yang digunakan untuk melubangi atap ruangan," katanya.

Sedangkan mengenai uang yang berhasil dicuri, Kapolres mengaku, tersangka tinggal menyisakan yang senilai Rp 15 juta. "Uang itu juga sudah kami sita sebagai barang bukti," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement