REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 175,6 kilogram sabu-sabu, 300 butir ekstasi dan 300 butir erimin-5. Pemusnahan dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, didampingi sejumlah unsur pimpinan instansi itu di Lobi Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Jumat (24/7).
Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban penyidik kepada publik sebagaimana amanat Pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 serta Pasal 92 ayat 3 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. "Barang bukti sitaan narkotika yang berada dalam pengamanan penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan narkoba dari Bareskrim kerja sama dengan stakeholders lain," kata Hadiningrat, saat membacakan pidato Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo.
Menurut dia, kejahatan narkoba adalah persoalan serius bagi Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Pasalnya, narkoba telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan. "Oleh karena itu, diperlukan upaya luar biasa. Polri komitmen dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba," ujar dia.
Semua narkoba dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka, dari berbagai kasus yang terungkap pada Mei hingga Juni 2020, oleh jaringan narkoba Afrika Barat, Malaysia, Aceh dan Pekanbaru.
Awalnya pada 27 Mei 2020, penyidik menangkap tersangka ES di gudang di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan ES, penyidik menyita 35 kg sabu-sabu.
Kemudian penyidik menemukan 9,6 kg sabu-sabu di Kompleks Permata Hijau, Grogol, Jakarta Selatan, dan menangkap ZN dan AL pada 31 Mei 2020.
Penyidik terus mengembangkan kasus sehingga pada 18 Juni 2020, tim berhasil menangkap tersangka lain, SD, di Pekanbaru, Riau. Penyidik menyita lima kg sabu-sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin-5.
Selanjutnya, tim mengendus adanya kedatangan kapal yang diduga membawa narkoba sehingga pada 21 Juni 2020. Tim mencegat kapal motor KM Teupin Jaya di perairan Peureulak, Aceh Timur, Aceh. Ada tiga tersangka yang ditangkap di kapal, yakni US, SY, dan IF dengan barang bukti 119 kg sabu. Selang empat hari berikutnya, penyidik menangkap FW di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan menyita tujuh kg sabu-sabu.