REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menargetkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Jawa Tengah pada 2020 mengalami penurunan. Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan dalam rapat kerja pemberdayaan anti narkoba pada instansi pemerintah di Purbalingga, Kamis (23/7).
Dia menyatakan, tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah tahun 2019 lalu, masih tergolong tinggi. Dari 32 juta penduduk Jateng, terdapat sekitar 195 ribu warga yang melakukan penyalahgunaan narkoba atau prevalensi sekitar 1,3 persen. "Dibanding provinsi lain, prevalensi 1,3 persen ini tergolong tinggi. Di Jawa Barat dengan 40 juta penduduk, prevalensi hanya 0,8 persen," katanya.
Bahkan dia menyebutkan, tingkat prevalensi sebesar 1,3 persen ini, telah menempatkan Provinsi Jateng sebagai provinsi dengan jumlah penyalahguna narkoba nomor empat tertinggi di Indonesia. "Terkait hal ini, kami ingin agar tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba ini bisa diturunkan. Termasuk sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), agar generasi muda di Jawa Tengah jauh dari narkoba dan bisa hidup sehat," katanya.
Di wilayah Kabupaten Purbalingga, Benny menyebutkan, yang perlu mendapat perhatian adalah pada masalah penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorilla. Penyalahgunaan narkoba jenis ini cenderung meningkat, karena harganya yang murah dan mudah didapat.
"Saya punya data, tembakau gorilla menjadi yang paling banyak dikonsumsi para pecandu di Purbalingga. Untuk itu, saya minta agar dilakukan langkah-langkah preventif sebelum penegakan hukum atau langkah represif dilakukan," katanya.
Dia menyebutkan, hingga saat ini BNN masih memiliki program rehabilitasi. Terkait program ini, dia minta agar aparat pemerintah ikut mensosialisasikan agar para pecandu dengan sukarela datang ke BNN kabupaten untuk melakukan rehabilitasi. "Pecandu yang melapor secara sukarela tidak akan kami tangkap. Justru jika para pecandu tertangkap di luar, maka mereka bisa dikenakan hukuman cukup berat," katanya.
Kepala BNNK Purbalingga Sudirman, dalam kesempatan itu menyatakan pihaknya bersama Pemkab Purbalingga saat ini sedang merancang Perda tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba. Namun adanya wabah, membuat pembahasan draft raperda tersebut tersebut mandeg hingga waktu yang belum ditentukan.