Kamis 23 Jul 2020 14:38 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Pengacara Djoko Tjandra

Bareskrim Polri jadwalkan pemeriksaan kembali pengacara Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijadwalkan kembali diperiksa Tim Khusus Bareskrim Polri terkait surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Timsus Bareskrim Polri berupaya mencari tahu kronologis keluarnya surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

"Hari ini dilanjutkan (pemeriksaan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (23/7).

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Anita ini lanjutan dari pemeriksaan pada Rabu (22/7). Tim Khusus telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo yang tengah dirawat di RS Polri Said Soekanto terkait kasus ini.

Selain itu tim juga memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri dan para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. "Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," ujarnya.

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi. "Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujar Argo.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

Sebelumnya Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement