Kamis 23 Jul 2020 05:10 WIB

Pasien Positif Covid-19 di Kaltim bertambah 30 orang

Penambahan kasus tertinggi terjadi di Kota Balikpapan.

Pasien Covid-19. Ilustrasi
Foto: MADRID REGIONAL PRESIDENCY
Pasien Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur terus bergerak naik dengan adanya tambahan sebanyak 30 pasien terkonfirmasi positif berdasarkan update Dinas Kesehatan wilayah setempat, Rabu (22/7). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan secara akumulatif jumlah kasus positif COVID-19 di Kaltim sudah mencapai 994 kasus.

"Penambahan kasus tertinggi terjadi di Kota Balikpapan dengan jumlah 9 kasus, disusul Samarinda 8 kasus, Kukar 4 kasus, Kubar 4 kasus, Panajam Paser Utara dengan 3 kasus dan Kutai Timur 2 kasus," beber Andi Muhammad Ishak menyampaikan rilis harian secara virtual di Samarinda.

Baca Juga

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim itu menjelaskan 9 kasus di Kota Balikpapan ditandai pasien dengan kode BPN344 sampai BPN352.

Sementara 8 kasus di Samarinda pasien dengan kode SMD178 sampai SMD182, 4 kasus di Kutai Barat kode pasien KBR40-KBR43, 3 kasus di Penajam Paser Utara (PPU) berkode PPU26-PPU28, 2 kasus di Kutai Timur dengan kode pasien KTM90-KTM91 dan 4 kasus di Kutai Kartanegara dengan kode pasien KKR144-KKR147.

Andi Muhammad Ishak juga mengabarkan berita duka tambahan pasien meninggal sebanyak tiga orang.

“Tiga pasien meninggal tersebut dua dari Samarinda dengan kode pasien SMD153 dan SMD178 dan satu lainnya dari Balikpapan dengan kode pasien BPN305,” terang Andi.

Andi juga menyebutkan tambahan pasien sembuh sebanyak 30 orang yang menjadikan akumulatif pasien sembuh sebanyak 621 orang. "Saat ini pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 351 orang, sementara akumulatif kasus meninggal sebanyak 22 orang," jelasnya.

Andi Muhammad Ishak menambahkan terhitung hari ini Rabu (22/7) tidak ada lagi istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Perubahan definisi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No: HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan itu, merupakan revisi kelima yang dikeluarkan Kemenkes.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement