Kamis 23 Jul 2020 04:55 WIB

Kasus Covid-19 Dikhawatirkan Meningkat Saat Idul Adha

Kasus Covid-19 yang merebak karena banyaknya pendatang saat Idul Fitri.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan pemeriksaan tes cepat  COVID-19 (Rapid Tes) di Terminal Bus Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (10/6/2020). Pemeriksaan tes cepat tersebut dilakukan kepada sopir, penumpang serta warga sekitar terminal guna mengetahui kesehatannya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melakukan pemeriksaan tes cepat COVID-19 (Rapid Tes) di Terminal Bus Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (10/6/2020). Pemeriksaan tes cepat tersebut dilakukan kepada sopir, penumpang serta warga sekitar terminal guna mengetahui kesehatannya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK---Juru Bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah menyebut kasus Covid-19 di wilayahnya banyak terjadi karena klaster imported case saat lebaran Idul Fitri Mei lalu. Sehingga pihaknya mengkhawatirkan kejadian yang sama pada hari raya Idul Adha karena akan banyak orang luar daerah datang ke Lebak.

Dirinya meyakini adanya Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru akan menekan kasus covid-19. Perbup tersebut mengatur adanya sanksi Rp 150 ribu bagi warga yang tak menggunakan masker. 

"Adanya sosialisasi penerapan Perbup 28 Tahun 2020 bagi warga dan yang datang melalui kereta atau yang lain untuk menggunakan protokol kesehatan, masker ini untuk memutus rantai penyebaran. Sekarang juga kita dorong pemantauan pendatang melalui gugus tugas level desa, kita aktifkan kembali tamu harus lapor," jelas Firman, Rabu (22/7).

Kasus Covid-19 yang merebak karena banyaknya pendatang saat Idul Fitri. Hal ini menjadi pelajaran untuk menekan penyebaran saat Idul Adha. "Bagi pendatang yang batuk-batuk harus dikarantina dulu, kalai tidak ada tempat karantina minimal menggunakan masker untuk menekan resiko penularan," katanya.

Perlunya diberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di ruang publik cukup penting  agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia menyebut pelaksanaan protokol kesehatan tidak akan efektif jika pelanggar hanya diberikan teguran.

"Denda Rp 150 ribu ini juga sebenarnya tidak langsung dikenakan saat ini, ada masa sosialisasi ada masa penerapan tanpa tapi denda, ada penerapan dengan sanksi sosial dan baru didenda kalau sudah membandel. Sanksi sosial seperti ini kan laebih bagus dan efektif ditambah lebih mulia kalau risanksi membersihkan masjid," ungkapnya.

Firman mengatakan sanksi denda atau dikeluarkannya Perbup pedoman adaptasi kebiasaan baru bertujuan untuk membudayakan protokol kesehatan hingga menekan kasus Covid-19 seperti saat Idul adha nanti. "Selama kita hidup dan obat untuk virus ini belum ditemukan maka protokol kesehatan ini jadi keharusan untuk menekan angka penularan. Adanya sanksi ini adalah maksud baik Bupati atau gugus tugas untuk membiasakan masyarakat menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara warga Bayah, Kabupaten Lebak, Dede (22 tahun) menyebut sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan terlalu berlebihan. Menurutnya, di masa pandemi masyarakat Lebak sangat terdampak perekonomiannya.  "Keterlaluan itu, kalau lihat kondisi masyarakat sekarang. Harusnya pemerintah yang menyediakan masker di saat kayak gini," katanya.

Pemkab Lebak harusnya memperbanyak distribusi masker ke wilayah yang sulit untuk diakses penjual masker. "Lebak itu banyak perkampungan yang aksesnya susah untuk penjual masker, saya pernah bawa 50 box masker langsung habis untuk warga karena banyak yang tidak punya," ujarnya.

Dede meminta pemkab memperbanyak sosialisasi bahaya Covid-19 di wilayahnya. Hal ini karena masih banyak warga yang tidak percaya adanya Covid-19. "Masih banyak yang ragu Covid-19 itu, jadi banyak yang nggak takut. Waktu ada kasus di Bayah kemarin aja warga masih ragu benar atau nggak," ungkapnya.

Warga Rangkasbitung, Acep (29) mengaku setuju demgan denda yang akan diberikan bagi pelanggar. Hal ini karena diakuinya banyak warga Rangkasbitung yang tidak memakai masker di ruang publik.

"Setuju karena masih banyak yang belum pakai masker. Kalau beneran tegas, uang dendanya bisa jadi pemasukan besar buat Lebak, karena di Pasar Rangkasbitung itu, kalau kita berkunjung ke sana, banyak  yang ngak pakai masker, bahkan pedagang-pedagangnya juga masih banyak belum menerapkan protokol kesehatan," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement