REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 pada Rabu (22/7). Empat saksi yang dipanggil yakni; PNS yang juga Panitera Pengganti Siti Khaeriyah; Jurnalis Amrad seorang pensiunan; Reni Pudjiastuti seorang karyawan swasta dan wiraswasta bernama Devi Chrisnawati.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya Rabu (22/7).
Diketahui, pada Jumat (17/7) lalu penyidik juga meminta keterangan kepada mantan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan, Hilman Lubis. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik Nurhadi di wilayah Padang Lawas.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1.
Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.