Rabu 22 Jul 2020 11:13 WIB

Jokowi Diharapkan tak Berhenti pada 18 Lembaga

Lembaga yang dibubarkan mayoritas tidak berhubungungan langsung dengan kebutuhan raky

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga diapresiasi sejumlah pihak. Kendati demikian, Fraksi PPP berharap, agar Jokowi tak berhenti pada 18 lembaga yang dibubarkan.

"Kami berharap presiden Jokowi juga tidak berhenti pada 18 lembaga namun juga menyasar lembaga lain yang tidak efektif yang dirasakan tidak terlalu bermanfaat bagi publik," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, Rabu (22/7).

Pria yang kerap disapa Awiek mengatakan, lembaga yang dibubarkan itu memang mayoritas lembaga yang tidak maksimal dan tidak berhubungungan langsung dengan kebutuhan rakyat. Bahkan, ada yang menyebut sebagai lembaga receh. "Makanya, karena receh dan membebani anggaran itulah sehingga patut dibubarkan," kata Awiek.

Hal ini diklaim PPP menunjukkan keseriusan Jokowi menata lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN sebagai wujud langkah efisiensi anggaran di tengah pandemi covid-19. Sebagaimana diketahui, perekonomian lesu, anggaran tersedot ke covid-19 sehingga harus dilakukan efisiensi.

Awiek menambahkan, adapun pegawai di 18 lembaga tersebut harus diperlakukan secara proporsional. Dia memberi alternatif lembaga tersebut agar dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” demikian bunyi kutipan dalam Pasal 19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement