Rabu 22 Jul 2020 03:04 WIB

Bareskrim Buka Kemungkinan Panggil Pengacara Djoko Tjandra

Anita Kolopaking akan dipanggil Bareskrim terkait surat perjalanan Djoko Tjandra.

Tim Hukum Djoko Tjandra menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tim Hukum Djoko Tjandra menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Khusus Bareskrim Polri membuka kemungkinan memanggil Anita Kolopaking, pengacara buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, untuk diperiksa terkait surat perjalanan kliennya yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (21/7), mengatakan, rencana pemanggilan terhadap para saksi melihat kebutuhan dari penyidik yang menangani perkara surat jalan Djoko Tjandra.

Baca Juga

"Tentunya penyidik punya rencana penyidikan sendiri ya, setelah nanti (pemeriksaan saksi) dari internal, kemudian penyidik melangkah, kira-kira siapa saja yang akan diperiksa. Saya belum mendapatkan informasi siapa yang akan diperiksa,” kata Argo pula.

Argo mengatakan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri, dan akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan dibawa ke persidangan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi.

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," ujar Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement