REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Ronggo Astungkoro
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN yang tersebar pada lima kementerian/lembaga. Tercatat total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi sebesar Rp 71,78 miliar.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Lima K/L terdiri dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya saat acara Media Workshop BPK Virtual, Selasa (21/7).
Agung memerinci, temuan Kementerian Pertahanan terdapat dana APBN yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 48.129.446.085. Penempatan dana itu di rekening pribadi belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.
"Karena jika ingin menggunakan uang APBN melalui rekening lain harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Menteri Keuangan," ucapnya
Kemudian, temuan Kemenag sebesar Rp 20.718.648.337 berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435, dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5 .416.601.354 dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10.340.555.548.
Selanjutnya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2.933.987.167 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
"Ini rekening pribadi atas nama saudara FR dia adalah staf subbag. Menurut penjelasan rekeningnya hanya dipinjam bendahara untuk menampung sementara sisa belanja. Menurut pemeriksaan memang benar menunjukkan hanya menampung karena hanya 12 hari. Dengan demikian tidak ada kerugian uang negara tapi ada risiko," jelasnya.
Lalu temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal pada 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan a.n pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode 2012-2013.
Terakhir, temuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS)belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Agung menyebut, secara umum hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
"Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ucapnya.
Kementerian yang sudah merespons temuan BPK ini adalah Kemenhan. Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan, temuan BPK soal aliran dana pengelolaan kas Kemenhan ke rekening pribadi sudah dijawab oleh pihak Irjen Kemhan kepada BPK dengan rinci dan jelas. Sehingga opini laporan hasil pemeriksaan Kemhan mendapat predikat WTP.
"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri," jelas Dahnil dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Pelaksanaan tugas itu, kata dia, membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat. Menurut Dahnil, sebenarnya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada kementerian keuangan.
"Karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di luar negeri maka secara administrasi terjadi hal tersebut diatas untuk kegiatan 2019. Namun semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kemhan memperoleh opini WTP," katanya.
Pengamat militer Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, mengatakan, setiap atase pertahanan di luar negeri sebenarnya memiliki dana operasional. Terkait aliran dana pengelolaan kas Kemehan ke rekening pribadi, menurut dia, bisa saja digunakan sebagai reimburse untuk membiayai operasional yang memang tak sedikit memakan anggaran.
"Makanya ketika ada transfer ke rekening pribadi, yang jadi pertanyaan apakah transfer tersebut untuk mengganti reimbursement dana dari sumber lain atau untuk membiayai operasional lainnya. Ini yang mesti ditelusuri," ujar Beni melalui pesan singkat.
Beni menjelaskan, atase pertahanan di luar negeri mempunyai fungsi untuk melakukan diplomasi pertahanan dan juga mencari informasi. Menurutnya, operasi-operasi tersebut tidak sedikit memakan anggaran.
"Jadi biaya operasional di lapangan, bisa saja ada yang tidak terduga, tetapi mestinya sudah ada alolasi untuk dana kontijensi yang cukup besar," kata dua.
Di sisi lain, pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, menilai, tugas atase pertahanan menuntut mereka untuk bisa berkonsultasi dengan duta besar. Mereka harus bisa berkonsultasi dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer, pertahanan, dan keamanan.
"Selain juga melapor kepada Panglima TNI dan Kemhan tentang semua perkembangan dari kebijakan pertahanan negara dia ditempatkan," jelas Connie.
Soal temuan BPK, Connie menilai, sebenarnya itu hanya proses audit yang terus berjalan. Itu dilakukan meskipun Kemenhan sudah memperoleh status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2019 lalu.
"Jangan pernah berhenti untuk mendorong pentingnya audit pada sisi keuangan, dan juga audit teknologi atas procurement apa pun dan berapapun yang dilakukan Kemhan," katanya.
In Picture: Bahas Natuna, Prabowo Gelar Rapat Tertutup dengan Komisi I