Selasa 21 Jul 2020 18:20 WIB

Tersangka Pembunuh Balita di Jaktim Sempat Ancam Sang Istri

Tersangka ancam istri agar tak lapor polisi atas pembunuhan anaknya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Garis Polisi (ilustrasi). Tersangka dugaan kasus pembunuhan bocah berinisial A (2 tahun) di Cakung, Jakarta Timur, yakni C (32 tahun) sempat mengancam ibu korban.
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi). Tersangka dugaan kasus pembunuhan bocah berinisial A (2 tahun) di Cakung, Jakarta Timur, yakni C (32 tahun) sempat mengancam ibu korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus pembunuhan bocah berinisial A (2 tahun) di Cakung, Jakarta Timur, yakni C (32 tahun) sempat mengancam ibu korban. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban mengancam sang istri untuk tidak melaporkan tindakannya itu kepada polisi.

"Pelaku setelah melakukan pembunuhan sempat mengancam istrinya. Dia bilang, 'jangan ngadu-ngadu, jangan lapor polisi, diam saja, atau kamu saya bunuh'," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung Jakarta Timur, AKP Tom Sirait saat dihubungi, Selasa (21/7).

Baca Juga

Tom mengungkapkan, setelah membunuh bocah laki-laki itu, tersangka C pun langsung melarikan diri menuju wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi pun menangkap tersangka di depan Stasiun Bogor usai buron selama lebih dari satu pekan.

"Jadi dia ditangkap di depan Stasiun Bogor tanggal 15 Juli 2020," ungkap Tom.

Tersangka C diduga tega membunuh anak tirinya itu lantaran kesal kepada sang istri yang jarang pulang ke rumah. Tersangka menyiksa korban hingga meninggal dunia pada Senin (6/7).

Tersangka memukul korban dengan menggunakan tongkat berbahan alumunium. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

"Kekesalan dipicu karena istrinya sering tidak pulang, berdasarkan keterangan dari tersangka dan selain itu ada masalah ekonomi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/7).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian dada, punggung, kaki dan wajah. Tersangka C kemudian membuang jasad korban ke Kali Cakung dan akhirnya ditemukan warga pada keesokan harinya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement