Selasa 21 Jul 2020 16:22 WIB

Nelayan Lampung Terima 271 Pas Kecil dan Alat Keselamatan

Pemberian pas kecil kapal-kapal tradisonal di bawah GT 7 itu tanpa pungutan biaya ali

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang kembali memberikan bantuan secara gratis berupa 271 Pas Kecil Kapal Tradisional dan alat keselamatan kapal kepada para nelayan dan awak kapal tradisional.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang kembali memberikan bantuan secara gratis berupa 271 Pas Kecil Kapal Tradisional dan alat keselamatan kapal kepada para nelayan dan awak kapal tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang kembali memberikan bantuan secara gratis berupa 271 Pas Kecil Kapal Tradisional dan alat keselamatan kapal kepada para nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. 

Pada kesempatan ini, KSOP Panjang menyasar para nelayan di Teluk Lampung yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono, bertempat di desa Sukajaya Lempasing, Kecematan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kegiatan penyerahan pas kecil dan alat keselamatan yang diserahkan kepada 5 orang perwakilan dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol Kesehatan Covid-19.

Kurang lebih selama empat bulan, KSOP Panjang fokus melaksanakan Gerai Pengukuran dan pendaftaran bagi kapal-kapal tradisonal di bawah GT 7 tanpa pungutan biaya alias gratis di beberapa lokasi pelabuhan di wilayah Provinsi Lampung, sehingga masyarakat nelayan dan pemilik kapal dapat merasakan manfaatnya untuk mendapatkan legalitas kapalnya.

Dari pelaksanaan gerai pengukuran tersebut, kata Andi, sebanyak 307 unit kapal tradisional telah dilakukan pengukuran, dalam pelaksanaan terdapat penambahan sebanyak 6 pas kecil sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 271 Pas Kecil telah diterbitkan dan diserahkan kepada para pemilik kapal. "Sedangkan sebanyak 36 unit kapal belum bisa melengkapi data-data kapal, dan 5 unit kapal memiliki ukuran lebih dari GT 7 sehingga penerbitan surat kapal harus melalui mekanisme yang berbeda,” kata Andi dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/7).

Lebih jauh Andi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

Bagi kapal dengan Tonase kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

"Inilah bukti negara hadir, selain dilakukan penyerahan pas kecil kepada para nelayan, dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah kerjanya KSOP Kelas I Panjang juga membagikan alat keselamatan kapal kepada para awak kapal tradisional," ujar Andi.

Sebagai bentuk kepedulian Insan Maritim terhadap keselamatan pelayaran, KSOP Kelas I Panjang menggandeng stakeholder dengan membagikan 84 alat keselamatan berupa Life jacket kepada awak kapal tradisonal di desa Sukajaya Lempasing Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung dimana sebelumnya juga di bulan Juni telah dibagikan 498 life jacket,"" ujar Andi.

Sedangkan para nelayan penerima penyerahan secara simbolis ini dikoordinir oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Pesawaran dan cabang Bandar Lampung. 

Melalui Ketua HNSI Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Evi Susina, menyampaikan terima kasih yang tak terhingga atas bantuan secara gratis yang diberikan kepada masyarakat di Provinsi Lampung khususnya para nelayan dan kapal-kapal wisata di Kabupaten Pesawaran serta sinerginya KSOP Panjang  dengan HNSI.

“Pemerintah, dalam hal ini KSOP Panjang berharap  dengan kepemilikan kapal tradisional secara sah dan alat keselamatan kapal yang memadai akan dapat mewujudkan transportasi laut yang selamat, aman dan nyaman terutama masyarakat nelayan tidak perlu khwatir dalam mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya di wilayah kerja KSOP Panjang dan sekitarnya,” ujar Andi.

Gawito salah satu perwakilan nelayan yang ada di desa Mutun mengungkapkan "kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor KSOP Panjang dan jajarannya atas upaya kerja selama ini dan akan terus kami dukung program pemerintah, dalam hal ini KSOP Kelas I Panjang untuk terus melaksanakan program yang sangat membantu dalam upaya menciptakan keselamatan kapal tradisonal di Provinsi Lampung,” ujar Gawito.

Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas I Panjang, Yuserizal, menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi gerai pengukuran kapal hingga pelaksanaan gerai pengukuran kapal terdapat beberapa kendala namun tidak mematahkan semangat para petugas ahli ukur yang berjumlah 20 orang. Kedepannya juga KSOP Panjang akan membagikan BST dan SKK 30 Mill kepada 530 pelaut," ujar Yuserizal

Adapun acara hari ini dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan Kab. Pesawaran, perwakilan Politeknik Negeri Lampung, perangkat Kecamatan Teluk Pandan, kepala desa Sukajaya Lempasing, serta stakeholder.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement