Selasa 21 Jul 2020 15:37 WIB

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Ini Gantinya

Seskab mengatakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dibubarkan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Foto: Antara/Andika Wahyu
Sekretaris Kabinet Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setelah terbitnya Peraturan Presiden No 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ia mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan dan beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, harusnya yang ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres No 82/2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," jelas Pramono saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (21/7).

Baca Juga

Peralihan nama ini karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 82/2020 ini maka beralih menjadi satuan tugas.

Meskipun demikian, Pramono menegaskan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Gugus Tugas. Sedangkan, keberadaan gugus tugas di daerah tak perlu dibubarkan namun hanya beralih nama menjadi satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.

"Kami tegaskan, gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu. Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2," katanya.

Pramono menjelaskan, dalam Perpres ini disebutkan bahwa Presiden yang mengendalikan, memonitor, dan mengontrol secara langsung semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-9 dan pemulihan ekonomi nasional. Di bawah Presiden ada Komite Kebijakan dan di bawahnya terdapat dua satuan tugas penanganan Covid-19 dan satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Komite Kebijakan dipimpin oleh Ketua Komite yakni Menko Perekonomian dan enam wakil ketua komite. Dalam Pasal 7 Perpres ini kemudian disebutkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala BNPB yakni Doni Monardo yang sebelumnya juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Di bawah Ketua Pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah satuan tugas covid dalam hal ini dijabat tetap oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah Ketua Gugus Tugas," ucapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement