REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Aziz dilaporkan karena tak mau menandatangani permohonan rapat dengar pendapat yang diajukan Komisi III terkait kasus Joko Tjandra.
Atas dasar tersebut, pelapor pun menduga Aziz memiliki kepentingan tertentu dalam kasus buron korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. "Saya menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain. Artinya demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga DPR semestinya mengizinkan rapat. Dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai melaporkan Azis ke MKD DPR pada Selasa (21/7).
Boyamin melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran etik. Ia menilai Aziz menghalang-halangi Komisi III melakukan RDP. Sebab, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana rapat gabungan antara Komisi III DPR dengan tiga institusi penagak hukum itu.
Dalam kesempatan itu, Ia berharap, politikus Partai Golkar itu dapat mengubah sikapnya untuk segera mengizinkan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum dalam rangka penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Dia menilai, kasus ini begitu penting untuk dilakukan pengawasan oleh Komisi III.
"Harapan saya kalau Pak Azis mendengar saya mengadu di sini, Pak Azis mengubah sifatnya dan mengizinkan untuk segera rapat," demikian Boyamin.
Secara terpisah, Aziz justru menyebut Komisi III tak perlu ngotot menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ketiga instansi hukum terkait kasus Joko Tjandra. "Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujar Aziz, Selasa (21/7).
Aziz berdalih, hanya berpegang pada tata tertib yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama, kata Aziz, di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tatib DPR dan Putusan Bamus," ujar Aziz.
Azis menjelaskan, berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama, di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.
"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan, jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," ujar Politikus Golkar itu.
Sedianya rapat Kerja ini direncanakan Komisi III DPR setelah menerima pengaduan MAKI terkait adanya surat jalan Joko Tjandra dari oknum aparat penegak hukum. Namun, surat izin rapat gabungan yang diajukan Komisi III DPR masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Azis Syamsuddin.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).
"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).
Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.