REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pengecekan kesiapan penerapan standar protokol kesehatan di sejumlah bioskop. Dinas melakukan pengecekan meski belum ada keputusan dari pemerintah daerah setempat untuk memberikan izin beroperasinya kembali bioskop di wilayah itu.
Ketua Tim Monitoring Dinas Pariwisata Mardih Mudrika mengatakan berdasarkan hasil monitoring, sejumlah bioskop di Kabupaten Bekasi telah memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19.
"Akhir pekan lalu kita sudah monitoring di Bioskop Orange County, Grand Meikarta, dan bioskop di Mal Lippo Cikarang. Hasilnya sesuai harapan kita, protokol kesehatan sudah terpenuhi meski belum boleh beroperasi," katanya di Cikarang, Senin (20/7).
Tugas monitoring ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri masing-masing Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurut Mudrika monitoring ini untuk memastikan apakah pengelola tempat hiburan bioskop telah menerapkan protokol kesehatan. Sebab, bioskop menjadi salah satu titik berkumpulnya warga saat beroperasi.
"Terlebih untuk bioskop ada beberapa hal yang menjadi perhatian karena tempat itu menjadi pusat berkumpulnya orang. Kita juga sekaligus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha," ungkapnya.
Standar protokol kesehatan yang telah dijalankan di antaranya melakukan jaga jarak fisik mulai dari lobi hingga ke dalam studio dengan membatasi bangku penonton serta mengurangi kapasitas studio. Kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas, menyediakan penyanitasi tangan di beberapa titik, serta menyediakan ruang isolasi.
"Kami dari Dinas Pariwisata mengapresiasi pengelola bioskop yang telah mematuhi serta mempersiapkan standar protokol kesehatan agar nantinya jika bioskop sudah beroperasi kembali, pengelola sudah siap menerapkan standar operasional," ucapnya.
Perwakilan pengelola bioskop di Orange Country Cikarang Tio mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengecekan standar protokol kesehatan yang telah disediakan pihak pengelola. "Kami sebagai pihak pengelola bioskop pada prinsipnya akan mematuhi keputusan pemerintah daerah tentang peraturan operasional yang berlaku, mengingat setiap daerah tingkat zonasinya berbeda," katanya.