Ahad 19 Jul 2020 17:05 WIB

BKN Ingatkan PNS Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Ada 760 PNS terkonfirmasi positif Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan di semua tempat. Tak hanya di lingkungan rumah, ruangan kerja tetapi juga saat berangkat maupun pulang dari bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Hal itu setelah tercatat 760 PNS terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKNS hingga Kamis (16/7) lalu. Angka itu belum termasuk PNS yang masuk kategori kasus suspek.

Baca Juga

"Harus menjalankan protokol kesehatan di semua tempat. karena penularan itu tidak hanya bekerja di kantor, bisa juga dari keluarga tapi juga pada saat berangkat atau pulang kerja terutama yang menggunakan kendaraan umum," ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Ahad (19/7).

Paryono mengingatkan, PNS harus hati-hati saat melakukan kontak dengan orang-orang di luar. Sebab, banyak orang yang terinfeksi Covid-19 namun tidak menunjukan gejala. "Kita tidak tahu apakah orang itu terjangkit atau tidak, atau membawa virus atau tidak. Karena orang sehat pun bisa menularkan itu. Kita harus menjaga diri kita masing-masing," kata Paryono.

Paryono mengatakan, sistem kerja PNS sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal ketentuan kehadiran PNS di kantor maksimal 50 persen dan dibagi setengahnya dari rumah atau work from home (WFH).

Tujuannya, kata Paryono, untuk mencegah adanya kerumunan pegawai di lingkungan kerja. "Kemudian dari SE itu masing-msning instansi harus mengatur dengan peraturan internal. Jadi sampai sekarang WFH dan WFO ini masih berjalan," ujarnya.

Karena itu, ia berharap SE itu diterapkan instansi Pemerintah, termasuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Mulai dari pegawai ketika datang. Juga pada saat bekerja. Ketika mereka pulang juga harus memperhatikan betul protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, tercatat 760 pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga Kamis (16/7) lalu. Dari 760 PNS, diketahui PNS yang sudah sembuh sebanyak 220 PNS, sehingga jumlah PNS yang belum sembuh sebanyak 502 orang.

"Belum sembuh 502, sudah sembuh 220, meninggal dalam tugas 13 PNS, meninggal bukan dalam tugas 25 orang," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/7).

Selain itu, BKN juga mencatat PNS yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), istilah yang digunakan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Saat ini, istilah PDP dan ODP sesuai revisi kelima Kemenkes diubah menjadi kasus suspek.

Mengacu pada istilah lama, jumlah PNS yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.421, namun 1.399 orang sudah selesai pemantauan dan menyisakan 1.022 orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 199 orang dengan rincian, 107 belum sembuh, dan 78 telah sembuh. "(PNS PDP) neninggal dalam tugas tiga orang, meninggal bukan dalam tugas 11," kata Paryono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement