Ahad 19 Jul 2020 08:35 WIB

Legislator PKS: RUU HIP tak Bisa Langsung Jadi RUU BPIP

Legislator PKS mengatakan RUU HIP tak bisa langsung menjadi RUU BPIP

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah massa saat melaksanakan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Aksi itu menuntut DPR untuk mencabut RUU HIP dari prolegnas dan pengusutan inisiator RUU tersebut. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa saat melaksanakan aksi tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Aksi itu menuntut DPR untuk mencabut RUU HIP dari prolegnas dan pengusutan inisiator RUU tersebut. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan, pemerintah tidak bisa begitu saja mengganti draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari segi substansi maupun statusnya. 

Mulyanto menjelaskan, jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR maka prosesnya harus sesuai dengan UU nomor 12/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  "Tidak bisa langsung mengusulkan draft RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR RI," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga

Oleh karena itu, Mulyanto, meminta DPR RI dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. DPR RI tidak dapat serta-merta menukar-guling antara RUU HIP dengan RUU BPIP sebagaimana yang diusulkan Pemerintah. Kata Mulyanto, kedua RUU itu sangat berbeda.

"Karenanya tahapan pembahasannya harus mengikuti prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Menurut Mulyanto, ada beberapa alasan kenapa RUU BPIP tidak dapat dijadikan materi pengganti RUU HIP. Pertama dari sisi judul dan subtansi. Menurut Pemerintah kedua RUU tersebut sangat berbeda. Karena berbeda obyek dan norma yang diatur, maka jumlah Bab dan pasalnya pun berbeda pula. RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. 

"Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden," tuturnya.

Kedua, lanjut Mulyanto, dari segi inisiator. RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI. Sedang RUU BPIP adalah RUU inisiatif Pemerintah. Ketiga, dari segi status. RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), ditetapkan dalam Sidang Paripurna, dan telah dikirim kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).

"Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI," jelasnya.

Mulyanto menambahkan pembahasan RUU BPIP itu harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mesti melalui konsutasi publik, untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Kemudian disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh DPR RI, untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Pemerintah sebagai pihak pengusul. Tidak bisa serta-merta ditukar-guling dengan RUU HIP.

Selain itu, sambung Mulyanto, secara politik, publik sudah memiliki catatan negatif terhadap RUU HIP ini. Jadi RUU ini tidak layak untuk diteruskan. Karenanya langkah yang paling aspiratif dan mudah diterima akal publik menurut PKS adalah cabut RUU HIP dari Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. "Baru kemudian bahas tindak lanjut usulan Pemerintah tentang RUU BPIP," ucap Mulyanto. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement