REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia terbukti melanggar peraturan dengan mengkonsumsi narkoba. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan maskapai sudah memberikan sanksi tegas terhadap pilot tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pilot tersebut," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (18/7) malam.
Irfan menjelaskan, penerapan sanksi PHK tersebut merupakan bentuk komitmen tegas perusahaan. Dia memastikan, perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Irfan melanjutkan, Garuda Indonesia akan melakukan upaya berkelanjutan untuk menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Khususnya, kata dia, melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan yang dilakukan Sabtu (18/7).
"Garuda Indonesia melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui random check test rapid urine Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)," jelasnya.
Irfan menuturkan pengecekan secara random tersebut dilakukan erhadap lebih dari 122 awak pesawat. Begitu juga terhadap petugas operasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Hasil random check tersebut menunjukan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan test urine dinyatakan bersih dari Napza," ujar Irfan.