Ahad 19 Jul 2020 06:46 WIB

Terbukti Konsumsi Narkotika, Garuda Group PHK Pilot

Garuda Group berikan sanksi tegas berupa PHK terhadap pilot yang terbukti narkoba.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat diwawancarai Republika, Cengkareng, Tangerang, Jawa Barat, Junat (17/7).Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat diwawancarai Republika, Cengkareng, Tangerang, Jawa Barat, Junat (17/7).Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia  terbukti melanggar peraturan dengan mengkonsumsi narkoba. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan maskapai sudah memberikan sanksi tegas terhadap pilot tersebut. 

"Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pilot tersebut," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (18/7) malam. 

Baca Juga

Irfan menjelaskan, penerapan sanksi PHK tersebut merupakan bentuk komitmen tegas perusahaan. Dia memastikan, perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Irfan melanjutkan, Garuda Indonesia akan melakukan upaya berkelanjutan untuk menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Khususnya, kata dia, melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan yang dilakukan Sabtu (18/7). 

"Garuda Indonesia melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui random check test rapid urine Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)," jelasnya.

Irfan menuturkan pengecekan secara random tersebut dilakukan erhadap lebih dari 122 awak pesawat. Begitu juga terhadap petugas operasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Hasil random check tersebut menunjukan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan test urine dinyatakan bersih dari Napza," ujar Irfan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement