Sabtu 18 Jul 2020 23:23 WIB

Depok Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 1 Agustus

Perpanjangan PSBB Proporsional berlaku di Bodebek

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Dok Dinas Kominfo Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berkenaan dengan Pembatasan Sosail Berskala Besar (PSBB) Proporsional, sudah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 Tanggal 18 Juli 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB Secara Proporsional.

Perpanjangan PSBB Proporsional Tahap II berlaku di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Wilayah Bodebek) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek diperpanjang sampai dengan 1 Agustus 2020. 

"Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (18/7).

Menurut Idris, PSBB Proporsional Tahap II dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level tiga, sebagaimana wilayah Bodebek lainnya. "Untuk itu diharapkan kepada seluruh warga diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, untuk menekan penularan Covid-19 di wilayah Kota Depok," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement